Klasifikasi
hotel adalah suatu sistem pengelompokkan
hotel kedalam berbagai kelas dan tingkatan, berdasarkan ukuran penilaian tertentu. Sistem klasifikasi
hotel didunia berbeda antara negara yang
satu dengan negara yang
lain. Di Indonesia berdasarkan
MENPARPOSTEL No.KM.94/HK.103/MPTT-87, dan keputusan DIRJEN PARIWISATA No.14/U/11/88, tentang pelaksanaan ketentuan usaha dan penggolongan
hotel, menentukan klasifikasi
hotel
berdasarkan penilaian-penilaian :
a.Besar kecilnya
hotel atau banyak sedikitnya jumlah kamar
b.Fasilitas yang tersedia untuk tamu, seperti ruang penerimaan untuk tamu, dapur,
toilet dan telepon umum
c.Peralatan yang tersedia, baik bagi karyawan, tamu, maupun bagi pengelola
hotel, peralatan yang
dimiliki oleh setiap
department/bagian, baik yang
dipergunakan untuk keperluan pelayanan tamu maupun untuk keperluan pelaksanaan para karyawan
d.Kualitas lokasi dan lingkungan bangunan
e.Kualitas bangunan,kualitas bahan-bahan bangunan yang
dipergunakan seperti kualitas lantai, dinding termasuk juga tingkat kekedapan terhadap suara yang
datang dari luar maupun dari dalam hotel
f.Tata letak ruang dan ukuran ruang
g.Pelayanan yang diberikan dengan mengacu pada kebutuhan-kebutuhan dan keinginan-keinginan para tamu.
Hotel-hotel yang tidak memenuhi kelima standar diatas, disebut
hotel non bintang atau
hotel melati. Adapun tujuan penggolongan ini :
a.Agar investor
dibidang perhotelan mempunyai pedoman tentang persyaratan-persyaratan teknis pelayanan, tenaga kerja dan fasilitas tambahan
b.Agar calon tamu
hotel dapat mengetahui dengan jelas tarif
hotel dalam hubungannya dengan fasilitas
minimal yang ditawarkan
c.Demi terciptanya persaingan yang
sehat antara pengusaha hotel
d.Terciptanya keseimbangan antara permintaan-penawaran kamar hotel
e.Demi dapat dikendalikannya penanaman
modal dibidang perhotelan.
Comments
Post a Comment