MODEL KEBIJAKAN PARTNERSHIP SEBAGAI UPAYA
STRATEGIS PENINGKATAN PELAYANAN AIR BERSIH
(Studi terhadap Public private partnership di Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten
Gresik)
Penulis :
Ali Hasby Tauhidi
Pembimbing : Dr. Imam Hanafi, M.Si, MS
ABSTRACT : Strategic Partnership
Model for Increasing Efforts to Water Services (Public Private Partnership
against Studies in Regional Water Company Gresik)
Water is a basic human needs. Therefore Millennium
Development Goals is targeting that by 2015 access to basic sanitation clean
water should be 68.87% filled. But in Indonesia, just 47.56% (BPS, 2011). This
study problem formulation is: 1) how does a model partnership in PDAM Gresik,
2) how do the impact of the partnership as a strategic improvement of water services
in Gresik. The purpose is: 1) to describe and analyse a model partnership in
PDAM Gresik, 2) to describe and analyse the impact of the partnership as a
strategic improvement of water services in Gresik. The research method used is
descriptive research with qualitative approach. The results of the study
appointment that the government's limited capacity can be transferred to the
private sector’s involvement it. Conclusion, the PDAM Gresik success improve
water services.
Keywords : water, regional water
company Gresik, public private partnership
ABSTRAK
: Model Partnership Sebagai Upaya Strategis Peningkatan Pelayanan Air
Bersih (Studi terhadap Public Private
Partnership di Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Gresik)
Air
adalah kebutuhan pokok manusia. Berkaitan dengan itu, Millenium Development Goals
mentargetkan bahwa pada tahun 2015 akses terhadap sanitasi dasar air bersih
yang harus dipenuhi sebesar 68,87%. Namun di Indonesia hanya terpenuhi 47,56%
(BPS, 2011). Adapun rumusan masalah pada penelitian ini adalah: 1) bagaimana
model partnership
di PDAM Kabupaten Gresik, 2) bagaimana dampak partnership
sebagai upaya strategis peningkatan pelayanan air bersih di Kabupaten Gresik.
Tujuan penelitian adalah: 1) untuk mendeskripsikan dan menganalisis model partnership di PDAM Gresik,
2) untuk mendeskripsikan dan menganalisis dampak partnership
sebagai upaya strategis peningkatan pelayanan air bersih di Gresik. Metode
penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian deskriptif dengan metode
pendekatan kualitatif. Hasil penelitian penunjukkan bahwa keterbatasan
kapasitas pemerintah dapat dialihkan dengan adanya keterlibatan sektor swasta
di dalamnya. Kesimpulannya, PDAM Gresik berhasil meningkatan pelayanan air
bersih.
KATA
KUNCI : air, PDAM Gresik, public private pertnership
Pendahuluan
Air merupakan salah satu kebutuhan
pokok manusia. Dasar hukum yang mengatur terkait pemenuhan kebutuhan air adalah
UUD 1945 Pasal 33 yang mengamanatkan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang
terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara untuk digunakan sebesar-besarnya
bagi kemakmuran rakyat. Sehingga akses terhadap air merupakan hak asasi
manusia. Millennium Development Goals (MDG’s)
pada tahun 2000 mentargetkan bahwa pada tahun 2015 akses terhadap sanitasi
dasar air bersih yang harus dipenuhi sebesar 68,87%. Sementara data BPS (2011)
menunjukkan presentase rumah tangga dengan air minum layak di Indonesia adalah
47,56% per tahun. Dari hal tersebut maka PDAM perlu melakukan upaya untuk
pemerataan pelayanan.
Suryokusumo (2008, h.78) menyatakan
bahwa peningkatan kinerka penyediaan air bersih dan air minum membutuhkan
kebijakan terkait dengan aspek kelembagaan, peraturan, pendanaan, peningkatan
akses dan kualitas, serta peningkatan air baku melalui pengolalaan seumber daya
air berbasis wilayah sungai, juga pengembangan partisipasi masyarakat dan
swasta. Oleh karena itu, pelibatan pihak swata dalam penyediaan air bersih
dapat menjadi pilihan bagi pemerintah. Khususnya terkait dengan upaya penurunan
angka kehilangan air dengan kontrak pemeliharan pipa.
Kemitraan Pemerintah-Swasta (Public Private Partnership) merupakan
salah satu cara untuk koloborasi peran-peran tersebut. Kemitraan pemerintah
swasta merupakan perjanjian kontrak antara sebuah badan publik dan sebuah
entitas swasta yang dibagi asset dan kemampuan dari tiap pihak dalam
mengoperasikan sebuah fasilitas maupun pemberian pelayanan kepada masyarakat
dan juga pembagian resiko dan pendapatan dari pengoperasian fasilitas atau jasa
dalam jangka waktu antara 20-30 tahun (UK FCO,2013). Pengikut sertaan pihak
suasta sangat membantu pihak pemerintah khususnya di Negara berkembang,
pengikut sertaan dana pihak swasta ini bisa dilakukan dalam bentuk swadaya
masyarakat BOT, BOOT maupun konsesi penuh.
Jika dikaitkan dengan lokasi studi
kasus, Kabupaten Gresik merupakan daerah pesisir, sehingga dalam pemenuhan
kebutuhan air sebagian besar masyarakat masih mengandalkan sumur yang sangat
tergantung pada musim. Hal tersebut menyebabkan sumber air (sumur) di Kabupaten
Gresik tidak cukup memadai apabila digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,
karena air didaerah pesisir cukup payau. Berdasarkan data di Gresik diketahui
bahwa jumlah penduduk Kabupaten Gresik sebesar 1.237.675 jiwa dengan luas
wilayah 1.191,25 km2 . namun tingkat pelayanan PDAM di Gresik sangat
rendah hanya mencapai 27,588% terhadap jumah penduduk administrative Kabupaten
Gresik dan sebesar 25,110% terhadap jumlah penduduk kabupaten. 41,96% terhadap
jumlah penduduk di wilayah pelayanan. Akibatnya, dalam memenuhi kebutuhan air
bagi masyarakat yang belum terjangkau jaringan pipa PDAM, menggunakan mobil
tangki, terminal air, hidran umum dan keran umum.
Komisi A DPRD Gresik menyatakan
bahwa Jaringan distributor air ke wilayah perkotaan yang disalurkan Perusahaan
Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Gresik kinerjanya buruk, sehingga perakibat
pada pasokan air tidak lancer (Sugiono,2013). Hal yang sama dikatakan oleh
salah satu pelanggan PDAM Gresik menyatakan bahwa air yang disalurkan oleh PDAM
seringkali tidak mengalir sehingga ia terpaksa membeli air dari sumber lain
yang disalurkan dalam bentuk tangki, sehingga ia harus merogoh kocek lebih
dalam lagi demi memenuhi kebutuhan air sehari-hari. Sehingga dapat disimpilkan
bahwa pelayanan air yang dilakukan oleh PDAM Gresik masih belum merata,
diperlukan pembenahan pembangunan infrastuktur jaringan pipa, penambahan pompa
air ke titk-titik layanan pelanggan dan perluasan jaringan distribusi yang
merata untuk semua wilayah Kabupaten Gresik.
Dari hasil tersebut, maka rumusan
masalah dalam penelitian ini adalah 1) bagaimana model partnership di perusahaan daerah air minum (PDAM) Kabupaten Gresik.
2) bagaimana dampak partnership
sebagai upaya strategis peningkatan pelyanan air bersih di Kabupaten Gresik.
Tujuan penelitian adalah 1) untuk mendiskripsikan dan menganalisis model partnership di perusahaan daerah air
minum (PDAM) Kabupaten Gresik. 2) untuk mendiskripsikan dan menganalisis dampak
partnership sebagai upaya strategis
peningkatan pelayanan air bersih di Kabupaten Gresik.
Landasan Teori
1.
Pelayanan
publik
Pendekatan seutuhnya seorang pegawai instansi kepada
masyarakat dan menyebabkan masyarakat untuk bersikap menolong, bersahabat dan
professional yang bisa memuaskan masyrakat dan menyebabkan masyrakat dating
kembali untuk memohon pelayanan berikutnya (Wawaruntu, 1997. H.22). sedangkan
menurut Suryokusumo (2008, h.31) pelayanan bublik merupakan kinerja pelayanan
publik sangat terkait dengan keberhasilan mencapai tahapan dari proses
peningkatan pelayanan kepada masyarakat yang diwujudkan dalam milestone keberhasilan. Kinerja
pelayanan publik merupakan produktivitas, kualitas layanan, responsivitas,
responsibilitas dan akuntabilitas dan lain-lain yang dikelompokkan dalam dua
kategori utama, yaitu indicator kinerja yang berorientasi hasil dan indicator kinerja
pelayanan publik yang berorientasi proses (Agus Dwiyanto,2002 dikutip dari
Suryokusumo,2008. H.37)
2.
Infrastuktur
Air
Air bersih merupakan kebutuhan vital setiap manusia,
sehingga ketersediaannya menentukan derajat kesehatan dan kesejahteraan hidup
masyarakat (Sadyohutomo,2008 H.142).
Penyediaan prasaran air bersih, termasuk dalam
komponen Program Pembangunan Prasarana Kota Terpadu (P3KT) yang menjadi
tanggung jawab Departemen Pekerjaan Umum (saat ini kementrian). Pengelolaan
penyediaan air bersih dilakukan melalui kegiatan pengambilan bahan baku air,
pengolahan air dan penyaluran air bersih ke pelanggan. Namun menurut
Sadyohutomo (2008, h.143) dalam melakukan kegiatan pengolahan air tersebut,
sebagagian besar PDAM di Indonesia masih mengalami masalah dibidang teknis,
manajemen, dan institutional. Sehingga melalui Public Private Partnership diharapkan mampu mengatasi permasalahan
tersebut.
3.
Public Private
Partnership
Public Private
Partnership merupakan perjanjian kontrak antara
sebuah badan politik dan sebuah entitas swasta, yang mana akan dibagi asset dan
kemampuan dari tiap pihak dalam mengoperasikan sebuah fasilitas atau jasa,
dalam periode waktu yang cukup panjang, yaitu 20-30 tahun atau lebih (United
Kingdom Foreign & Commonwealth Office, 2003.h,5)
Di Indonesia, bentuk-bentuk partnership untuk penediyaan air bersih diatur di dalam Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum No.12/PRT/M/2010 Tahun 2010 tentang Pedoman Kerjasama
Pengusahaan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Jo Peraturan Pemerintah No.16 tahun 2005 tentang Pengembangan
sistem Penyediaan air minum. Bentuk perjanjian kerjasama pengusahaan
pengembangan SPAM antara pemerintah atau pengembangan SPAM antara pemerintah
atau pemerintah daerah dengan badan usaha, meliputi :
1)
Kontrak bangun, guna, dan
serah (build, operate and transfer contract)
untuk seluruh pengembangan SPAM hingga pelayanan dan penagihan kepada pelanggan
atau untuk sebagian pengembangan SPAM; atau
2)
Bentuk kerjasama lain
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang
kerjasama pemerintah dengan badan usaha. Lebih lanjut, berdasarkan Permen PU
No. 12/PRT/M/2010. Badan Pendukung Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum
(BPPSPAM)–Kementerian PU, membagi bentukbentuk PPP menjadi 6, yaitu: 1) Kontrak pelayanan (service management);
2)
Kontrak kelola (management contract);
3)
Kontrak sewa (lease contract);
4)
Kontrak
bangun-kelola-alih-milik (Build Operate Transfer–BOT);
5)
Kontrak
rehab-kelola-alih-milik (Rehab Operate Transfer–ROT);
6) Kontrak
konsesi (consession contract).
Metode Penelitian
Data-data
serta argumentasi yang dibangun dalam penelitian ini menggunakan metode
deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Dengan tujuan peneliti ingin
mengungkap berbagai fakta dilapangan melalui data primer dan sekunder yang
kemudian dikorelasikan dengan teori, lokasi penelitian di Kabupaten Gresik,
Perusahan Daerah Air Minum (PDAM), Perusahaan swasta selaku partner PDAM (PT. Dewata Bangun Tirta)
dan Masyrakat.
Pembahasan
1.
Model
Partnership di Perusahaan Daerah Air
Minum Kabupaten Gresik
a.
Bentuk
partnership
Perusahaan swasta mitra partnership PDAM Gresik ini adalah PT. Dewata Bangun Tirta. Pada pelaksanaannya
Public Private Partnership PDAM
Gresik dengan pihak swasta PT. Dewata Bangun Tirta adalah jenis pengaturan
(modalitas) bentuk konsesi tipe Built,
Operate, Transfer (BOT) selama 25 tahun, dengan mekanisme pembayaran ambil
atau bayar (take or pay) sesuai
dengan kapasitas air curah yang disepakati untuk disediakan yaitu 200 lt/dt.
Kebijakan ini dilakukan karena jumlah penduduk Gresik yang terlayani terhadap
jumlah penduduk administrative memiliki perbandingan yang sangat jauh, sekitar
30%. kebijakan ini juga dilakukan untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas
pelayanan SPAM di wilayah pelayanannya menggunakan prinsip business to business. Berikut merupakan analisis hasil model Public Private Partnership di Perusahaan
Daerah Air Minum Kabupaten Gresik :

Gambar 1. Model PPP Antar Aktor di PDAM
Gresik
Sumber: Hasil Olahan Peneliti
b.
Peran
masing-masing actor partnership
1)
Peran
Pemerintah
Semenjak adanya desentralisasi di
Indonesia, pemerintah terbagi menjadi pusat dan daerah, maka pemerintah daerah
sekarang memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk membangun daerahnya
sendiri. Berkaitan dengan hal tersebut, maka dalam proyek PPP ini terdapat
beberapa peran baik dari pemerintah pusat maupun daerah (PDAM Gresik) dalam
melaksanakan proyek yang sudah di tenderkan kepada swasta tersebut.
Sehingga peran pemerintah pusat
disini adalah memberikan suatu pedoman sebagai acuan pelaksanaan PPP yaitu
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.12 tahun 2010 tentang pedoman kerjasama
pengusahaan pengembangan sistem penyediaan air minum dan Peraturan Menteri
Kesehatan No. 492 Tahun 2010 tentang syarat-syarat dan pengawasan kualitas air
minum. Sedangkan peran pemerintah daerah dalam hal ini PDAM Gresik adalah
mematuhi peraturan tersebut dalam proses pengadaan PPP dan membuat kontrak
kerjasama dengan pihak swasta selaku kedua belah yang saling bekerjasama.
2)
Peran
Swasta
Sesuai dengan bentuk PPP konsensi tipe BOT, Tim
Pengadaan Proyek KPS dan kontrak kerjasama maka peran swasta adalah pendanaan,
pembangunan, pengelolaan, perbaikan, pengoprasian dan pemeliharaan sarana dan
prasarana Instalasi Pengolalaan Air (IPA) hingga saat pengambilan (transfer) asset kepada entitas publik
(PDAM Gresik) di akhir periode pengoprasian pihak swasta juga berkewajiban
untuk menyediakan air dengan kapasitas 200 lt/dt selama 25 tahun untuk
disalurkan melalui reservoir TPI di
Banyurip.
2.
Dampak
Partnership sebagai upaya strategis
Peningkatan pelayanan air bersih di Kabupaten gresik
a.
Infrastuktur
Air
1)
Sumber
Air Baku
Air
baku PDAM Gresik di peroleh dari 3 sumber, yaitu air permukaan (sungai), sumur
bor (air bawah tanah) dan air curah (air olahan). Melalui PPP dengan PT. Dewata
Bangun Tirta maka ada penambahan terhadap jumlah air sebanyak 200 lt/dt,
sehingga total kapasitas terpasang air baku PDAM Gresik sebanyak 1171 lt/dt
dari yang sebelumnya 871 lt/dt.
2)Pengolahan Air Baku
Sistem pengolahan air yang dipakai
oleh PDAM Gresik ada 2, yaitu sistem pengelolaan lengkap dan pengelolaan
sebagian. Air yang diperoleh dari PPP ini adalah air yang hanya perlu
pengolahan sebagian dengan pembubuhan disinfektan sehingga ada efisiensi
pengeluaran biaya.
3)
Penyaluran
Air Bersih ke Pelanggan
Berdasarkan keputusan Direksi PDAM Kabupaten Gresik
No. 80 tahun 2008, maka penyaluran air bersih ke pelanggan dilakukan melalui
pembentukan unit pelayanan dan wilayah pada masing-masing Kantor cabang. PDAM
Gresik memiliki 3 Kantor cabang, yaitu (1) Kantor cabang Kota yang terdiri dari
Kantor pelayanan unit Randuagung dan Kantor pelayanan unit Suci yang melayani
kecamatan Gresik, Kebomas, Manyar dan Duduksampean. (2) Kantor cabang Cerme
membawahi Kantor pelayanan unit Menganti yang melayani kecamatan Cerme,
Menganti dan Kedamean. (3) Kantor cabang Driyorejo membawahi Kantor pelayanan
Unit Petikan.
b.
Pelayanan
Air
1)
Kinerja
Pelayanan
Jumlah pelanggan PDAM Gresik tahun
2012 tercatat sebanyak 70.577 Unit, sedangkan pada tahun 2013 (periode Oktober)
setelah ada proyek PPP yang mulai beroperasi maka jumlah pelanggan menjadi
sebanyak 73.186 unit. Kenaikan ini terutama terjadi sejak bulan maret paska
penandatangan proyek KPS dengan PT. Dewata Bangun Tirta, hal ini karena melalui
KPS jumlah produksi PDAM Gresik lebih banyak sehingga bisa memenuhi permintaan
pelanggan yang terus bertambah.
Peningkatan kinerja juga dapat
dilihat dari ringkasan laporan keuangan dan cashflow PDAM Gresik yang juga
meningkat. Pada laporan tersebut, dalam periode 3 bulan (periode September)
terakhir penerimaan keuangan rekening tagihan air meningkat sebanyak 5,83% dan
laporan cashflow selama 3 bulan terakhir (periode September) PDAM Gresik juga
menerima surplus, sehingga saldo akhir mengalami peningkatan sebesar 42,29%.
2)
Manajemen
Pelayanan
Manajemen
yang diterapkan dalam proyek kerjasama PDAM Gresik dengan PT. Dewata Bangun
Tirta ini, Masing-masing mempunyai kelembagaan sendiri dalam mengelola setiap
tugas dan kewajibannya. PDAM Gresik menggunakan manajemen new public service
melalui Total Quality Management
(TQM) yang diukur berdasarkan indikator kinerja pelayanan menurut Agus Dwiyanto
(2002:48-49) dalam Suryokusumo (2008:37) yaitu produktivitas, kualitas layanan,
responsivitas, responsibilitas dan akuntabilitas. Melalui kebijakan Public Private Partnership
(PPP) yang merupakan wujud dari adanya responsibilitas terhadap tuntutan
masyarakat dan perkembangan teknologi dengan melibatkan PT. Dewata Bangun Tirta
yang saat ini dalam proses penggunaan pelayanan untuk memenuhi sertifikat ISO
9001:2008. Sehingga melalui Public Private Partnership
ini, keterbatasan kemampuan dan kapasitas pemerintah dapat dialihkan ke sektor
swasta.
Kesimpulan
Model
partnership di Perusahaan Daerah Air
Minum (PDAM) Kabupaten Gresik menggunkan bentuk konsensi (modalitas) tipe Build Operate Treansfer (BOT) selama 25
tahun. Peran pemerintah (PDAM Gresik) memberikan kerangka kebujakan dan
peraturan sebagai pedoman pelaksanaan PPP, sedangkan peran swasta (PT. Dewata
Bangun Tirta) menaati hasil kesepakatan untuk menghasilkan air curah dengan
kapasitas 200 lt/dt telah berhasil di lakasanakan.
Setelah
adanya pelaksanaan Public Private
Partnership (PPP) di PDAM Gresik terdapat peningkatan infrastuktur air.
Meliput, adanya peningkatan sumber air baku, efesiensi pengolalaan air baku dan
berkurangnya angka kemacetan penyaluran air bersih k ekelanggan. Sehingga
berdampak pada kinerjapelayanan dan manajemen pelayanan yang semakin responsive. Melalui pemberdayaan
masyarakat sebagai karyawan di lokasi IPA PT. Dewata Bangun Tirta.
Saran
1. Pemerintah
Kabupaten Gresik harus tegas dalam memberikan sanksi berkaitan dengan addendum
yang sudah disepakati sebelumnya kepada pihak swasta mitra PPP PDAM Gresik yang
melewati masa seharusnya pengerjaan proyek sudah selesai.
2. PT.
Dewata Bangun Tirta sebaiknya
menambahkan staff laboratorium untuk mengontrol kualitas air ketika petugas
berhalangan hadir, sehingga air bisa disalurkan dengan baik sehingga pelanggan
merasa nyaman dengan pelayanan tersebut.
Daftar Pustaka
·
Atmosudirdjo, Prajudi.
(1986) Dasar-dasar Ilmu Administrasi. Jakarta: Ghalia Indonesia. Dikutip dari:
Indradi, Sjamsiar Sjamsuddin. (2010) Dasar-dasar
dan Teori Administrasi Publik. Malang, Agritek YPN.
·
Indradi, Sjamsiar
Sjamsuddin. (2005) Kepemerintahan dan Kemitraan.
Cetakan Pertama. Malang, Agritek YPN.
·
Rukmana, Nana et
al.(eds.). (1993) Manajemen Pembangunan Prasarana
Perkotaan. Jakarta, LP3ES
·
Sugiyono. (1997) Metode Penelitian Administrasi.
Bandung, Alfabeta.
·
Suryokusumo, R.Ferry
Anggoro. (2008) Pelayanan Publik dan Pengelolaan
Infrastruktur Perkotaan. Yogyakarta, UGM Press
·
Tim Pengadaan Proyek KPS.
(2011) Feasibility Study: Dokumen Studi Kelayakan KPS Penyediaan Air Curah Kapasitas
200 lt/dt. Gresik,
Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Gresik.
·
United Kingdom Foreign
& Commonwealth Office (UK FCO). (2013) Buku
Pedoman: Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah-Swasta Di Indonesia.
Jakarta, Strategic Asia Waworuntu. (1997) Petunjuk
Teknis Pelayanan Publik. Jakarta, Gramedia.
terima kasih atas informasinya
ReplyDelete