Skip to main content

Tatacara pembayaran dan pelaporan PPh pasal 25 terlengkap

Tatacara Pembayaran dan Pelaporan PPh Pasal 25

Tanggal 21 Mei 2008 Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkanPeraturan Dirjen Nomor PER-22/PJ/2008. Peraturan Dirjen ini mengatur tentang tatacara pembayaran dan pelaporan PPh Pasal 25. Kalau dicermati sebagian besar isi dari ketentuan ini sebenarnya adalah sekedar kompilasi ketentuan dalam KUP tentang PPh Pasal  25 yang tersebar di peratura-peraturan lain. Satu hal yang baru adalah masalah pelaporan PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak yang membayar PPh Pasal 25 melalui sisten MPN.
Beberapa hal penting yang perlu diketahui adalah sebagai berikut :
1.       Jatuh tempo pembayaran PPh Pasal 25 adalah tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Dalam hal tanggal jatuh tempo bertepatan dengan hari libur, maka pembayaran PPh Pasal 25 dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
2.       Dalam pengertian hari libur termasuk hari Sabtu, hari libur nasional, hari pemilihan umum yang diliburkan dan cuti bersama secara nasional.Pembayaran dilakukan di bank persepsi atau bank devisa persepsi atau kantor pos persepsi dengan menggunakan SSP atau sarana administrasi lain. Pengesahan dilakukan oleh pejabat kantor penerima pembayaran atau melalui validasi sistem Modul Penerimaan Negara dengan adanya Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).
3.       Wajib Pajak yang melakukan pembayaran dengan validasi NTPN dianggap telah menyampaikan  SPT PPh Pasal 25 sesuai dengan tanggal validasi. Ketentuan ini rasanya bisa diartikan bahwa Wajib Pajak yang telah membayar  PPh Pasal 25 dengan sistem MPN tidak perlu lagi melaporkan SSP lembar ketiga ke Kantor Pelayanan Pajak. Kalau memang demikian, hal ini merupakan suatu kemajuan yang berarti di mana satu prosedur pelaporan bisa dihilangkan sehingga bisa menghemat biaya administrasi.
4.       Bagi Wajib Pajak yang PPh Pasal 25nya nihil, PPh Pasal 25nya Dollar, dan yang pembayarannya tidak secara online dan tidak mendapat NTPN, tetap diharuskan melaporkan SSP lembar ketiganya di KPP tempat  WP tersebut terdaftar.
5.       Sanksi keterlambatan pembayaran mengacu kepada Pasal 9 ayat (2a) UU KUP dan sanksi keterlambatan lapor mengacu kepada Pasal 7 ayat (1) UU KUP.



Comments

Popular posts from this blog

Pengertian tangga dan fungsinya teknik sipil terlengkap

Pengertian tangga dan fungsinya                  Tangga merupakan jalur yang mempunyai undak - undak (trap) yang menghubungakan satu lantai dengan lantai diatasnya dan mempunyai fungsi sebagai jalan untuk naik dan turun antara lantai tingkat. Rencana letak ruang tangga •        Penempatan atau letak ruang tangga tersendiri mudah dilihat dan dicari orang, tidak berdekatan dengan ruang lain agar tidak menggangu aktifitas penghuni lain. •        Tangga juga mempunyai fungsi sebagai jalan darurat, direncanakan dekat dengan pintu keluar, sebagai antisipasi terhadap bencana kebakaran, gempa keruntuhan dan lain - lain. Bagian - bagian dari struktur tangga •        Pondasi tangga - Sebagai dasar tumpuan (landasan) agar tangga tidak mengalami penurunan, pergeseran.                 - Pondasi tangga bisa dari pasangan batu kali, beton bertulang atau kombinasi dari kedua bahan dan pada dibawah pangkal tangga harus diberi balok anak sebagai pengaku pelat lantai, agar lantai

Contoh Perhitungan Perencanaan Awal Dimensi Balok Teknik Sipil

Denah Perencanaan Awal Dimensi Struktur Menurut SNI 2847 pasal 11.5 bahwasanya untuk ukuran balok di tentukan bahwa tinggi balok minimum berkisar antara 1/8 bentang s/d 1/21 bentang.             Balok induk memanjang ( L = 8000 mm)             Tinggi balok (h)           = (1/10 – 1/14) x L                                                 = 1/12 x 8000 mm                                                 = 670 mm = 700 mm             Lebar balok (b)            = (1/2-2/3) x L                                                 = 1/2 x 700 mm                                                 = 350 mm = 400 mm Dimensi balok induk memanjang 400/700 mm             Balok induk melintang ( L = 5000 mm)             Tinggi balok (h)           = (1/10 – 1/14) x L                                                 = 1/10 x 5000 mm                                                 = 500 mm             Lebar balok (b)            = (1/2-2/3) x L                         

Definisi struktur dan kontruksi bangunan terlengkap

              STRUKTUR Struktur adalah bagian-bagian yang membentuk bangunan seperti pondasi , sloof, dinding, kolom, ring, kuda-kuda, dan atap. Pada prinsipnya, elemen struktur berfungsi untuk mendukung keberadaan elemen nonstruktur yang meliputi elemen tampak, interior, dan detail arsitektur sehingga membentuk satu kesatuan. Setiap bagian struktur bangunan tersebut juga mempunyai fungsi dan peranannya masing-masing. Kegunaan lain dari struktur bangunan yaitu meneruskan beban bangunan dari bagian bangunan atas menuju bagian bangunan bawah, lalu menyebarkannya ke tanah. Perancangan struktur harus memastikan bahwa bagian-bagian sistem struktur ini sanggup mengizinkan atau menanggung gaya gravitasi dan beban bangunan, kemudian menyokong dan menyalurkannya ke tanah dengan aman. Terdapat tiga bagian dari struktur bangunan antara lain : Struktur bawah (substruktur) adalah bagian-bagian bang