Tanggal 21 Mei 2008 Direktur Jenderal Pajak telah
menerbitkanPeraturan Dirjen Nomor PER-22/PJ/2008. Peraturan Dirjen ini mengatur tentang
tatacara pembayaran dan pelaporan PPh Pasal 25. Kalau dicermati sebagian besar
isi dari ketentuan ini sebenarnya adalah sekedar kompilasi ketentuan dalam KUP
tentang PPh Pasal 25 yang
tersebar di peratura-peraturan lain. Satu hal yang baru adalah masalah
pelaporan PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak yang membayar PPh Pasal 25 melalui
sisten MPN.
Beberapa hal penting yang perlu diketahui adalah sebagai
berikut :
1. Jatuh tempo pembayaran PPh Pasal 25 adalah
tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Dalam hal tanggal
jatuh tempo bertepatan dengan hari libur, maka pembayaran PPh Pasal 25 dapat
dilakukan pada hari kerja berikutnya.
2. Dalam pengertian hari libur termasuk hari
Sabtu, hari libur nasional, hari pemilihan umum yang diliburkan dan cuti
bersama secara nasional.Pembayaran dilakukan di bank persepsi atau bank devisa
persepsi atau kantor pos persepsi dengan menggunakan SSP atau sarana
administrasi lain. Pengesahan dilakukan oleh pejabat kantor penerima pembayaran
atau melalui validasi sistem Modul Penerimaan Negara dengan adanya Nomor
Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).
3. Wajib Pajak yang melakukan pembayaran dengan
validasi NTPN dianggap telah menyampaikan SPT PPh Pasal 25 sesuai dengan tanggal
validasi. Ketentuan ini rasanya bisa diartikan bahwa Wajib Pajak yang telah
membayar PPh Pasal 25
dengan sistem MPN tidak perlu lagi melaporkan SSP lembar ketiga ke Kantor
Pelayanan Pajak. Kalau memang demikian, hal ini merupakan suatu kemajuan yang
berarti di mana satu prosedur pelaporan bisa dihilangkan sehingga bisa
menghemat biaya administrasi.
4. Bagi Wajib Pajak yang PPh Pasal 25nya nihil,
PPh Pasal 25nya Dollar, dan yang pembayarannya tidak secara online dan tidak
mendapat NTPN, tetap diharuskan melaporkan SSP lembar ketiganya di KPP
tempat WP tersebut
terdaftar.
5. Sanksi keterlambatan pembayaran mengacu
kepada Pasal 9 ayat (2a) UU KUP dan sanksi keterlambatan lapor mengacu kepada
Pasal 7 ayat (1) UU KUP.
Comments
Post a Comment