MAKALAH
PERKEMBANGAN NPS DALAM SISTEM PEMERINTAHAN
DOSEN PENGAMPU :
MOCHAMMAD MAKMUR, DR, Drs., M.S.
DISUSUN OLEH :
RIFKY TADAYYAN
UNIVERSITAS BRAWIJAYA
FAKULTAS ILMU ADMINISTRASI
2015/2016
DAFTAR
ISI
Kata
Pengantar......................................................................................................................
BAB
I PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang...............................................................................................................
1.2 Rumusan
Masalah.........................................................................................................
1.3 Tujuan............................................................................................................................
BAB
II PEMBAHASAN
2.1
Paradigma new public service dan governance.............................................................
2.2
Prinsip-prinsip atau asumsi dasar..................................................................................
BAB
III PENUTUP
3.1Kesimpulan..................................................................................................................
Daftar
Pustaka...................................................................................................................
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmatNYA sehingga makalah ini
dapat tersusun hingga selesai . Tidak lupa kami juga mengucapkan banyak
terimakasih atas bantuan dari pihak yang telah berkontribusi dengan memberikan
sumbangan baik materi maupun pikirannya.
Dan harapan kami semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, Untuk ke depannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi.
Dan harapan kami semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, Untuk ke depannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi.
Karena keterbatasan pengetahuan maupun
pengalaman, Kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena
itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi
kesempurnaan makalah ini.
Malang,
22 Desember 2015
penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Sistem administrasi publik di Negara
Kesatuan Republik Indonesiamengenal tiga
tingkatan
pemerintahan, yakni pemerintahan pusat, pemerintahan propinsi, dan pemerintahan kabupaten atau kota. Secara resmi tidak terdapat tingkatan
pemerintahan diluar hal tersebut. Dengan demikian, semua urusan pemerintahan
dibagi habis dalam tiga tingkatan pemerintahan
tersebut. Namun demikian masih terdapat satu jenis pemerintahan lain yang memperoleh tempat khusus baik dalam peraturan perundang-undangan
maupun dalam kajian administrasi publik. Jenis pemerintahan tersebut
adalah pemerintahan local yang dimanifestasikan baik dalam bentuk pemerintahan kelurahan
maupun desa. Penyelenggaraan administrasi publik di
berbagai tingkatan pemerintahan ini pada dasarnya tidak terlepas dari perkembangan pemikiran administrasi publik. Tulisan
ini bertujuan untuk membahas perkembangan pemikiran mutakhir
tentang administrasi publik dan berusaha meletakkannya dalam jenis
pemerintahan sub-regional yang cukup strategis, yakni
pemerintahan lokal.
Kajian dan praktek administrasi public
di berbagai negara terus berkembang. Berbagai perubahan terjadi
seiring dengan berkembangnya kompleksitas persoalan yang dihadapi oleh administrator publik. Kompleksitas ini di tanggapi
oleh para teoritis dengan terus mengembangkan ilmu administrasi publik.
Denhardt & Denhardt mengungkapkan bahwa terdapat tiga
perspektif dalam administrasi publik. Perspektif tersebut adalah old public administration,new public
management, dan new
public service. Perspektif new
public service mengawali pandangannya dari pengakuan atas
warga negara dan posisinya yang sangat penting bagi kepemerintahan demokratis.
Jati diri warga negara tidak hanya dipandang sebagai semata persoalan
kepentingan pribadi (self interest )
namun juga melibatkan nilai, kepercayaan, dan kepedulian terhadap orang lain.
Warga negara diposisikan sebagai pemilik pemerintahan (Owners of ganovernment) dan mampu bertindak secara bersama-sama
mencapai sesuatu yang lebih baik. Kepentingan publik tidak lagi dipandang
sebagai agregasi kepentingan pribadi melainkan sebagai hasil dialog
dan keterlibatan public dalam mencari nilai bersama dan
kepentingan bersama. Perspektif new
public service menghendaki peran administrator public untuk
melibatkan masyarakat dalam pemerintahan dan bertugas untuk melayani
masyarakat.
1.2 RUMUSAN MASALAH
A.
Bagaimana pengaruh paradigma nps dan
governance?
B.
Bagaimana bentuk prinsip-prinsip nps ?
C.
Apa fungsi otokritik terhadap nps?
I.3 TUJUAN
A.
Untuk mengetahui pengaruh paradigma nps dan
governance
B. Untuk
mengetahui bentuk prinsip nps
C.
Untuk mengetahui fungsi otkritik terhadap nps
BAB II
PEMBAHASAN
Akar dari
NPS dapat ditelusuri dari berbagai ide tentang demokrasi yang pernah
dikemukakan oleh Dimock, Dahl dan Waldo. NPS berakar
dari beberapa teori, yang meliputi:
1. Teori
tentang demokrasi kewarganegaraan; perlunya pelibatanwarganegara dalam
pengambilan kebijakan dan pentingnya deliberasiuntuk membangun solidaritas dan
komitmen guna menghindari konflik.
2. Model
komunitas dan masyarakat sipil; akomodatif terhadap peran masyarakat sipil
dengan membangun social trust, kohesi sosial dan jaringan sosial dalam tata
pemerintahan yang demokratis.
3. Teori
organisasi humanis dan administrasi negara baru; administrasi negara harus
focus pada organisasi yang menghargai nilai-nilai kemanusiaan (human beings )
dan respon terhadap nilai-nilai kemanusiaan keadilan dan isu-isu sosial
lainnya.
4. Administrasi
negara post modern; mengutamakan dialog (dirkursus) terhadap teori dalam
memecahkan persoalan publik daripada menggunakan one best way perspective
.
Dilihat
dari teori yang mendasari munculnya NPS, nampak bahwa NPS mencoba
mengartikulasikan berbagi teori dalam menganalisis
persoalan-persoalan publik. Oleh karena itu,
dilihat dari berbagai aspek, menurut Denhardt dan
Denhardt paradigma NPS memiliki perbedaan karakteristik dengan OPA
dan NPM.
Tabel
1. Diferensiasi OPA, NPM dan NPS.
Aspek
|
Old Public
Administration
|
New Public Management
|
New Public Service
|
Dasar teoritis dan fondasi epistimologi
|
Teori politik
|
Teori ekonomi
|
Teori demokrasi
|
Rasionalitas dan model perilaku manusia
|
Rasionalitas Synoptic (administrative man)
|
Teknis dan rasionalitas ekonomi (economic
man)
|
Rasionalitas strategis atau rasionalitas
formal (politik, ekonomi dan organisasi)
|
Konsep kepentingan publik
|
Kepentingan publik secara politis dijelaskan
dan diekspresikan dalam aturan hukum
|
Kepentingan publik mewakili agregasi
kepentingan individu
|
Kepentingan publik adalah hasil dialog
berbagai nilai
|
Responsivitas birokrasi publik
|
Client dan constituent
|
Customer
|
Citizen’s
|
Peran pemerintah
|
Rowing
|
Steering
|
Serving
|
Pencapaian tujuan
|
Badan pemerintah
|
Organisasi privat dan nonprofit
|
Koalisi antarorganisasi publik, nonprofit
dan privat
|
Akuntabilitas
|
Hierarki administratif dengan jenjang yang
tegas
|
Bekerja sesuai dengan kehendak pasar
(keinginan pelanggan)
|
Multiaspek: akuntabilitas hukum,
nilai-nilai, komunitas, norma politik, standar profesional
|
Diskresi administrasi
|
Diskresi terbatas
|
Diskresi diberikan secara luas
|
Diskresi dibutuhkan tetapi dibatasi dan
bertanggung-jawab
|
Struktur organisasi
|
Birokratik yang ditandai dengan otoritas
top-down
|
Desentralisasi organisasi dengan kontrol
utama berada pada para agen
|
Struktur kolaboratif dengan kepemilikan yang
berbagi secara internal dan eksternal
|
Asumsi terhadap motivasi pegawai dan
administrator
|
Gaji dan keuntungan, proteksi
|
Semangat enterpreneur
|
Pelayanan publik dengan keinginan melayani
masyarakat
|
2.1 Paradigma
New Public Service dan Governance
Paradigma New Public Service (NPS)
merupakan konsep yang dimunculkan melalui tulisan Janet
V.Dernhart dan Robert B.Dernhart berjudul “ The New Public Service :
Serving, not Steering ” terbit tahun 2003.
Paradigma NPS dimaksudkan untuk meng” counter ” paradigma administrasi yang
menjadi arus utama (mainstream) saat ini yakni paradigma New Public Management
yang berprinsip “run government like a businesss”
atau “ market as solution to the ills
in public sector ”.
Gagasan Denhardt & Denhardt tentang
Pelayanan Publik Baru (PPB) menegaskan bahwa pemerintah seharusnya tidak
dijalankan seperti layaknya sebuah perusahaan tetapi melayani masyarakat secara
demo kratis, adil, merata, tidak diskriminatif, jujur dan akuntabel. Karena
bagi paradigma ini; (1) nilai-nilaidemokrasi, kewarganegaraan dan kepentingan
publik adalah merupakan landasan utama dalam proses penyelenggaraan
pemerintahan; (2) nilai-nilai tersebut memberi energi kepada pegawai pemerintah
atau pelayan publik dalam memberikan pelayanannya kepada publik secara lebih
adil, merata, jujur, dan bertanggungjawab. Oleh karenanya pegawai
pemerintah atau aparat birokrat harus senantiasa melakukan rekonstruksi dan
membangun jejaring yang erat dengan masyarakat atau warganya.
Pemerintah perlu mengubah pendekatan
kepada masyarakat dari suka memberi perintah dan mengajari masyarakat menjadi
mau mendengarkan apa yang menjadi keinginan dan kebutuhan masyarakat, bahkan
dari suka mengarahkan dan memaksa masyarakat menjadi mau merespon dan melayani
apa yang menjadi kepentingan dan harapan masyarakat karena dalam paradigma the
new public service dengan menggunakan teori demokrasi ini beranggapan bahwa
tugas-tugas pemerintah untuk memberdayakan rakyat dan mempertanggungjawabkan
kinerjanya kepada rakyat pula. Hal ini dimaksudkan bahwa para penyelenggara
negara harus mendengar kebutuhan dan kemauan warga negara (citizens). Pelayanan
publik yang di praktekkan dengan situasi yang kreatif, dimana warga negara dan
pejabat publik dapat bekerja sama mempertimbangkan tentang penentuan dan
implementasi dari birokrasi publik, yang berorientasi pada
”aktivitas administrasi dan aktivitas warga negara”.
Untuk meningkatkan suatu
pelayanan publik yang demokratis, maka pilihan terhadap
“the New Public Service (NPS)” dapat menjanjikan
suatu
perubahan realitas dan kondisi birokrasi pemerintahan.
Aplikasi dari konsep ini agak menantang dan membutuhkan keberanian
bagi aparatur pemerintahan dalam penyelenggaraan pelayanan publik,
karena mengorbankan waktu, tenaga untuk mempengaruhi semua sistem
yang berlaku. Alternatif yang ditawarkan
adalah pemerintah harus mendengar suara publik dalam berpartisipasi bagi pengelolaantata
pemerintahan. Memang tidak gampang meninggalkan kebiasaan memerintah atau
mengatur pada konsep administrasi lama, dari pada mengarahkan, menghargai
pendapat sebagaimana yang disarankan konsep NPS.
Menurut paradigma NPS, menjalankan
administrasi pemerintahan tidaklah sama dengan organisasi bisnis. Administrasi
negara harus digerakkan sebagaimana menggerakkan pemerintahan yang demokratis.
Misi organisasi publik tidak sekedar memuaskan pengguna jasa (customer)
tapi juga menyediakan pelayanan barang dan jasa sebagai pemenuhan hak dan
kewajiban publik.
Paradigma NPS memperlakukan publik
pengguna layanan publik sebagai warga negara (citizen) bukan sebagai
pelanggan (customer ). Administrasi negara tidak sekedar bagaimana
memuaskan pelanggan tapi juga bagaimana memberikan hak warga negara dalam
mendapatkan pelayanan publik. Paradigma NPS
memandang penting keterlibatan banyak aktor
dalam penyelenggaraan urusan publik. Dalam administrasi publik apa yang
dimaksud dengan kepentingan public dan bagaimana kepentingan publik diwujudkan
tidak hanya tergantung pada lembaga negara. Kepentingan publik harus dirumuskan
dan diimplementasikan oleh semua aktor baik negara, bisnis,
maupun masyarakat sipil. Pandangan semacam ini yang menjadikan paradigma
NPS disebut juga sebagai paradigma
Governance.
Teori Governance berpandangan bahwa negara atau pemerintah diera global tidak
lagi diyakini sebagai satu-satunya institusi atau aktor yang mampu secara
efisien, ekonomis dan adil menyediakan berbagai bentuk pelayanan publik
sehingga paradigma Governance memandang penting kemitraan (partnership) dan
jaringan (networking) antar banyak stakeholders dalam penyelenggaraan
urusan publik.
2.2 Prinsip-prinsip atau asumsi dasar
The New Public Service
1. Melayani Warga Negara, bukan customer (Serve Citizens, NotCustomers)
Tiap-tiap
paradigma mempunyai pandangan berbeda terhadap publik yang dilayaninya. Old Public Administration melihat publik sebagai “ client ‟.
Client mempunyai arti “a party for which professional
services are tended” . Kata “client‟ berasal dari bahasa Latin yang berarti dependent atau follower.
Dari pengertian ini,
publik sebagai client adalah pihak yang tergantung,
pihak yang membutuhkan pelayanan. Pemerintah berperan
sebagai pihak yang berupayamemenuhi apa yang dibutuhkan publik melalui
administrasi publik.
Dalam New Public Management,
masyarakat pengguna jasa publik disamakan dengan “ customer ‟
sebagaimana istilah dunia bisnis untuk menyebut pengguna produknya.
Customer adalah konsep dalam teori ekonomi liberal yang
memahami manusia sebagai “economic man‟ (makhluk ekonomi) yang
tindakannya dimotivasi oleh dorongan untuk memaksimalkan pemenuhan kebutuhan
materialnya. Manusia dilihat sebagai individu yang dapat mengambil
keputusan secara otonom dan suka rela. New Public Management berpendapat
pemerintahan yang digerakkan oleh customer-driven
menekankan akuntabilitas, inovasi, pilihan pada pelayanan, dan pengurangan
pemborosan, karena itu lebih unggul dibanding pemerintahan birokratis. Tujuan
utama administrasi public adalah memberikan pelayanan dengan kualitas terbaik
sehingga memuaskan customer sebagaimana dunia bisnis.
New Public Service memandang publik sebagai “citizen‟ atau warga negara yang mempunyai hak dan
kewajiban publik yang sama. Tidak hanya sebagai customer
yang dilihat dari kemampuannya membeli atau membayar produk atau jasa.
Citizen adalah penerima dan
pengguna pelayanan publik yang disediakan pemerintah dan
sekaligus juga subyek dari berbagai kewajiban public
seperti mematuhi peraturan perundang-undangan, membayar pajak , membela Negara,
dan sebagainya. New Public Service melihat publik sebagai warga negara yang mempunyai hak dan
kewajiban dalam komunitas yang lebih luas. Adanya unsur paksaan dalam mematuhi kewajiban
publik menjadikan relasi Negara dan publik tidak
bersifat sukarela. Karena itu, abdi negara tidak hanya responsif
terhadap “customer‟ , tapi juga fokus pada pemenuhan hak-hak publik serta
upaya membangun hubungan kepercayaan (trust) dan kolaborasi dengan warga negara.
2. Mengutamakan
Kepentingan Publik (Seeks the Public Interest)
Administrator
publik berperan dalam membangun nilai kolektif dan kebersamaan
dalam kepentingan publik. Tujuannya tidak untuk menemukan solusi
berdasarkan pada pilihan individu, tapi merupakan hasil kepentingan bersama dan
berbagi tanggungjawab.
Menurut paradigm Administrasi Negara
lama, yang memisahkan antara politik dan administrasi,
perumusan kepentingan publik sepenuhnya menjadi monopoli
wakil rakyat atau pemimpin politik. Administrator public atau birokrat hanyalah implementor
kepentingan publik yang terumuskan dalam kebijakan publik.
Fungsi administrasi publik terbatas pada
fungsi administratif atau melaksanakan
kebijakan yang telah ditetapkan pejabat politik seefisien dan seefektif
mungkin.
New
Public Management melihat publik sebagai terdiri dari
individu-individu yang dapat membuat keputusan
berdasarkan kepentingan pribadinya. Pilihan atau keinginan
individu lebih utama dibanding pilihan atau keinginan kolekstif. Karena itu
tanggung jawab
administrasi berkenaan dengan kepentingan publik menjadi tidak
relevan dalam New Public Management.
Menurut paradigma
yang terinspirasi
oleh teori pilihan publik ini, “public
interest”
Sebagai
konsep atau suatu yang ideal menjadi tidak
bermakna, karena dalam ranah pasar, pilihan individu
lebih utama dari pada tindakan kolektif yang
berlandaskan nilai-nilai bersama. Asumsi bahwa kepentingan
pribadi merupakan basis paling tepat bagi
pengambilan keputusan membuat kepentingan publik
menjadi tidak relevan dantidak mungkin untuk dirumuskan.
New Public Service berpandangan aparatur Negara bukan
aktor utama dalam merumuskan apa yang menjadi kepentingan
publik. Administrator publik adalah aktor
penting dalam sistem kepemerintahan yang lebih luas yang terdiri dari warga Negara(citizen), kelompok,
wakil rakyat, dan lembaga-lembaga lainnya. Administrator
negara mempunyai peran membantu warga negara mengartikulasikan
kepentingan publik. Warga negara diberi suatu pilihan di setiap tahapan
proses kepemerintahan, bukan hanya dilibatkan pada saat pemilihan umum.
Administrator publik berkewajiban memfasilitasi forum bagi terjadinya dialog
publik. Argumen ini berpengaruh terhadap peran dan tanggung jawab administrasi
publik yang tidak hanya berorientasi pada pencapaian tujuan-tujuan ekonomis
tapi juga nilai-nilai yang menjadi manifestasi kepentingan publikseperti
kejujuran, keadilan,
kemanusiaan, dan sebagainya.
3. Kewarganegaraan
lebih berharga daripada Kewirausahaan (ValueCitizenship over Entrepreneurship)
New
Public Service memandang keterlibatan citizen dalam
proses administrasi dan pemerintahan lebih penting
ketimbang pemerintahan yang digerakkan oleh semangat
wirausaha. New Public Service berargumen kepentingan publik akan lebih
baik bila dirumuskan dan dikembangkan oleh aparatur Negara bersama-sama dengan
warga negara yang punya komitmen untuk memberi sumbangan berarti
pada kehidupan bersama dari pada oleh manajer berjiwa
wirausaha yang bertindak seolah uang dan kekayaan publik itu milik mereka.
Prinsip
ini berimplikasi pada peran pemerintah dan relasinya dengan masyarakat.
Peran pemerintah di masa lalu lebih bersifat mengarahkan masyarakat
melalui fungsi-fungsi yang bersifat langsung dan pengendalian seperti
fungsi pengaturan atau regulasi, pemberian layanan, menetapkan aturan dan
insentif. Kehidupan masyarakat modern yang makin kompleks menuntut peran
pemerintah bergeser dari fungsi
controlling
ke agenda setting, fasilitasi, negosiasi atau “brokering”
solusi untuk memecahkan problem-problem publik (seringkali
dengan melibatkan koalisi badan–badan pemerintah, privat dan nonprofit).
Untuk itu, administrator publik tidak cukup hanya menguasai keahlian kontrol
manajemen tapi juga keahlian bernegosiasi dan resolusi konflik.
4. Berpikir
Strategis, Bertindak Demokratis (Think Strategically, ActDemocratically)
Ide
utama prinsip ini adalah bahwa kebijakan dan program untuk menjawab kebutuhan
publik akan dapat efektif dan responsif apabila dikelola melalui usaha kolektif
dan proses kolaboratif. Prinsip ini berkaitan dengan bagaimana administrasi
publik menerjemahkan atau mengimplementasikan kebijakan publik sebagai
manifestasi dari kepentingan publik.
Model
implementasi kebijakan dalam paradigma administrasi publik lama
bersifat top-down, hirarkis, dan satu pengarahan/komando(unidirectional). Karena
pengaruh manajemen ilmiah dan organisasi formal (birokrasi), maka fokus implementasi
pada pengendalian perilaku agar sesuai dengan aturan atau standard kebijakan
atau program.
Fokus
utama implementasi dalam New Public
Service pada keterlibatan citizen
dan pembangunan komunitas (community building). Keterlibatan citizen dilihat
sebagai bagian yang harus ada dalam implementasi kebijakan dalam system demokrasi.
Keterlibatan disini mencakup keseluruhan tahapan perumusan dan proses
implementasi kebijakan. Melalui proses ini, warga
Negara merasa terlibat dalam
proses kepemerintahan bukan hanya menuntut pemerintah untuk memuaskan
kepentingannya. Organisasi menjadi ruang publik dimana manusia (citizen
dan administrator) dengan perspektif yang berbeda bertindak bersamademi
kebaikan publik. Interaksi dan keterlibatan dengan warga Negara ini yangmemberi
tujuan dan makna pada pelayanan publik.
5.
Tahu kalau Akuntabilitas Bukan Hal
Sederhana (Recognize thataccountability is not Simple).
Aparatur
publik harus tidak hanya mengutamakan kepentingan pasar, merekaharus juga
mengutamakan ketaatan pada konstitusi, hukum,
nilai masyarakat, nilai politik, standard profesional, dan kepentingan
warga negara.
Pertanggungjawaban
administrasi publik dalam Administrasi Negara Lama
bersifat hirarkis dan legal. Administrator tidak boleh
banyak melakukan diskresi. Mereka
hanya melaksanakan kebijakan, aturan atau petunjuk yang telah digariskan atasan atau pejabat yang
dipilih secara politis. Karena akuntabilitas dimaksudkan
untuk menjamin bahwa administrator mematuhi standard dan peraturan/prosedur
pelaksanaan. Hal ini sesuai dengan prinsip Dikotomi Politik dan
Administrasi.
Dalam
New Public Management, publik dianalogkan dengan pasar yang terdiri
dari individu-individu yang disebut customer. Administrasi publik tidak
bertanggung jawab, baik secara langsung atau
tidak langsung, kepada warga Negara atau ke publik, tapi
lebih bertanggung jawab kepada “customer‟nya dengan cara memberikan pelayanan publik yang
memuaskan.
Menurut New Public Service,
efisiensi, efektivitas dan kepuasan customer penting, tapi
administrasi publik juga harus mempertanggungjawabkan kinerja dari
sisi etika, prinsip demokrasi, dan kepentingan publik. Administrator publik
bukan wirausaha atas bisnisnya sendiri dimana konsekuensi ataupun kegagalanakibat
keputusan yang diambilnya akan ditanggungnya sendiri. Resiko atas kegagalan
suatu implementasi kebijakan publik akan ditanggung semua warga masyarakat.
Karena itu akuntabilitas administrasi publik bersifat komplek dan Multifacet atau banyak dimensi seperti
pertanggungjawaban profesional, legal, politis dan demokratis.
6.
Melayani Ketimbang
Mengarahkan (Serve Rather than Steer)
Aparatur
publik dituntut menerapkan kepemimpinan yang berlandaskan nilaikebersamaan
dalam membantu warga negara mengartikulasikan dan memenuhi kepentingan
bersama bukan sekedar mengendalikan atau mengarahkan masyarakat
menuju arah/tujuan baru.
Prinsip
ini berkenaan dengan peran atau kepemimpinan manajer di organisasis ektor
publik. Organisasi publik dalam paradigma Administrasi Negara Lama mengikuti
model birokrasi dengan struktur lini atau scalar (jalur komando).
Peran pimpinan adalah mengarahkan
(steering)
atau mengawasi (controlling) perilaku
bawahan
agar bertindak kearah pencapaian tujuan organisasi dengan prinsip “unity of command‟ (kesatuan
perintah) , pembagian tugas dan pelimpahan wewenangsecara hirarkis.
New Public Management menyarankan agar pemerintah tidak
berperan langsung
dalam pelayanan publik. Peran Negara dibatasi di dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan, menyediakan dana bagi badan-badan pelaksana
(baik pemerintah maupun non pemerintah)
serta mengevaluasi kerja. Karena itu peran birokrat hanya sebagai fasilitator
yang memberikan motivasi dan insentif pada aktor-aktor pelayanan publik.
Singkatnya New Public Management mengadopsi model kepemimpinan sector
bisnis untuk mewujudkan birokrasi publik yang memuaskan kebutuhan customer.
Kepemimpinan
dalam New Public Service terfokus pada energi manusia
untukkemanfaatan kemanusiaan. Kepemimpinan sektor publik berlandaskan pada
nilai disebut “moral atau transformational leadership‟,
bukan “transactional leadership‟. Kepemimpinan transaksional digerakkan
atas dasar motif timbal balik atau saling menguntungkan antara pimpinan
dan pengikut, atasan dan bawahan. Kepemimpinan
moral atau transformasional adalah kepemimpinanyang mampu
menjadi aspirasi dan keteladanan moral baik bagi pimpinan, bawahan, maupun
publik secara keseluruhan. Kepemimpinan moral menghasilkan tindakan
yang konsisten dengan kebutuhan, kepentingan, dan aspirasi pengikutmaupun
tindakan-tindakan yang secara fundamental merubah moral dan kondisisosial. Pada
akhirnya kepemimpinan ini mempunyai kapasitas untukmenggerakkan kelompok,
organisasi, dan masyarakat menuju pencapaian tujuanyang lebih tinggi.
Kepemimpinan
dalam New Public Service merupakan “shared
leadership‟ dimana kendali kepemimpinan tidak
terpusat di tangan atasan tapi melibatkan
banyak orang, banyak kelompok. Kedudukan pimpinan disini bukan sebagai pemilik
tapi pelayan publik atau abdi masyarakat
(servant,
not owner).
7. Menghargai Manusia, Bukan Sekedar Produktivitas (Value People,
Not Just
Productivity)
Organisasi
publik dan jaringannya akan lebih berhasil dalam jangka panjang jika mereka beroperasi melalui proses kolaborasi dan kepemimpinan bersama
berlandaskan penghormatan pada semua orang.
Administrasi
Negara Lama memandang penting nilai ekonomi dan efisiensi. Asumsinya,
orang tidak akan produktif dan mau bekerja keras jika tidak dipaks untuk
berbuat demikian. Pekerja akan produktif hanya apabila mereka
diiming-imingi insentif uang atau manajemen memberi
hukuman bagi yang kinerjanya rendah.
Jadi pendekatannya model paksaan dan ancaman atau manusia dipahami menurut
asumsi Teori X dari Douglas Mcgregor.
Sedang New Public Management melihat
manusia sebagai makhluk ekonomi yang
tindakannya didorong oleh kebutuhan memenuhi kepentingan pribadinya. Pemahaman
manusia dilandaskan pada teori public
choice dan principal– agent. Dalam
teori ini, relasi antara eksekutif dan pekerja bersifat kontraktual, jadi bersifat
saling membutuhkan walaupun dengan kebutuhan dan motif yang
berbeda. Karena itu, pekerja pada dasarnya akan produktif jika
kebutuhan-kebutuhan pribadinya dipenuhi.
New Public Service tidak
melihat manusia sebagai pemalas atau hanya mementingkan
dirinya sendiri. Perilaku manusia juga didorong oleh factor martabat
manusia (human
dignity),
rasa memiliki dan dimiliki (belongingness),
perhatian pada orang lain, pelayanan, dan kepentingan
publik. Karena itu ukuran kinerja
pegawai tidak semata parameter ekonomi tapi juga nilai-nilai kejujuran, kesetaraan,
responsivitas, pemberdayaan, dan sebagainya. Yang perlu disadari dalam
kinerja pegawai negeri adalah kita tidak dapat mengharapkan pegawai negeri
untuk memperlakukan masyarakat dengan hormat, jika mereka sendiri sebagai
manusia tidak diperlakukan oleh pimpinannya sesuai dengan harkat kemanusiaannya.
Perspektif new
public service juga memperoleh dukungan intelektual dari karya
Box (1998)
yang berjudul “citizen governance”. Karya ini sekaligus juga Menjelaskan bahwa gagasan dari perspektif ini juga
telah merambah administrasi public pada tingkatan
pemerintahan
daerah. Box menyarankan bahwa pemerintahan daerah seyogyanya direstrukturisasi sehingga mampu
meningkatkan keterlibatan
masyarakat dalam proses kepemerintahan.
Box mengungkapkan bahwa terdapat empat prinsip yang dipergunakan untuk menjelaskan mengapa demokratisasi administrasi publik perlu
dilakukan pada tingkatan pemerintahan daerah. Pertama adalah
the
scale principle yang menjelaskan bahwa
terdapat beberapa fungsi
yang lebih tepat diatur dan diurus pada tingkatan
pemerintah pusat dan terdapat
beberapa
fungsi lain yang
lebih tepat diatur dan diurus pada tingkatan
pemerintahan daerah. Jika penyelenggaraan suatu
fungsi ingin melibatkan
partisipasi masyarakat yang lebih
besar maka sebaiknya diberikan pada tingkatan
pemerintahan daerah karena lebih memungkinkan
masyarakat berpartisipasi lebih aktif dan efektif. Kedua adalah
the
democracy principle yang menjelaskan
bahwa pada dasarnya proses
pemerintahan seharusnya melibatkan masyarakat.
Prinsip menekankan perlunya pembahasan kebijakan dan pengambilan keputusan secara terbuka dan bebas.
Partisipasi masyarakatmerupakan kunci
penyelenggaraan prinsip ini. Ketiga
adalah the accountability principle yang menjelaskan bahwa pemerintahan pada dasarnya adalah milik masyarakat.
Oleh karena itu, akuntabilitas publik berarti pertanggung jawaban kepada
masyarakat sebagai pemilik pemerintahan. Untuk mencapai
akuntabilitas publik
dibutuhkan keterlibatan masyarakat
dalam proses kebijakan bersama
dengan
para wakilnya dan administrator publik. Akuntabilitas publik menuntut adanya keterkaitan langsung warga masyarakat
dengan penyusunan dan pelaksanaan program-program publik.
Keempat
adalah The rationality principle yang
menjelaskan bahwa proses partisipasi publik
dalam pemerintahan daerah haruslah
ditanggapi secara rasional. Pengertian
rasional dalam hal ini lebihmengacu pada kesadaran dan pengakuan bahwa proses partisipasi membutuhkan waktu
yang memadai, pemikiran yang cermat, kesempatan
kepada masyarakatuntuk menyatakan pendapatnya, perlunya
mendengar beragam pendapat yangmuncul serta penghargaan atas
perbedaan pendapat. Berdasarkan seluruh uraian diatas,
perspektif new public service membawa angin
perubahan
dalam administrasi publik. Perubahan ini
pada dasarnya menyangkut perubahan
dalam
caramemandang masyarakat dalam proses pemerintahan, perubahan dalam memandang apa yang dimaksud dengan
kepentingan masyarakat, perubahandalam cara
bagaimana kepentingan
tersebut diselenggarakan, dan perubahandalam bagaimana administrator publik menjalankan tugas
memenuhi kepentingan publik. Perspektif ini mengedepankan posisi masyarakat sebagai
warga negaradalam konteks penyelenggaraan
pemerintahan. Perspektif ini membawa upaya demokratisasi
administrasi publik. Pelayanan kepada masyarakat merupakan
tugasutama bagi administrator publik sekaligus sebagai fasilitator bagi
perumusan kepentingan
publik dan partisipasi masyarakat dalam
pemerintahan.
Perspektif ini juga mengakui bahkan menuntut adanya partisipasi masyarakat dalam berbagai jenjang
pemerintahan, termasuk daerah. Dalam
penyelenggaraan pemerintahan lokal,
partisipasi masyarakat merupakan unsur penting dalam perspektif new public service, yang merupakan perspektif baru dalam
administrasi publik.
C. Otokritik terhadap NPS
NPS adalah cara pandang baru dalam administrasi negara yang mencobamenutupi
(cover) kelemahan-kelemahan paradigma OPA dan NPM. Namundemkian, apakah
NPS tidak memiliki kekurangan? Berikut ini akan diuraikan beberapa kritik
terkait dengan beberapa kelemahan NPS.
1.
Pendekatan politik dalam administrasi negara
Secara
epistimologis, NPS berakar dari filsafat politik tentang demokrasi. Denhardt
dan Denhardt menspesifikasikkannya menjadi demokrasi kewargaaan. Demokrasi
merupakan suatu paham pemerintahan yang berdasarkan pada aturan untuk
mewujudkan kesejahteraan dan kebaikan bersama. Dalam konteks demokrasi
kewargaan, demokrasi dalam hal ini dimaknai sebagai pemerintahan yang
berorientasi pada kepentingan warga negara secara keseluruhan. Warga negara
memiliki hak penuh memperoleh perhatian dari pemerintah dan warga negara
berhak terlibat dalam setiap proses pemerintahan (politik dan pengambilan kebijakan).
Denhardt
dan Denhardt berhasil mencari akar mengapa pemerintah harus melayani
(serve) bukan mengarahkan (steer),
mengapa pemerintah
memberikan pelayanan kepada masyarakat sebagai warga negara (citizens)
bukan sebagai pelanggan (customers), tetapi mereka lupa bahwa nalar
politik telah masuk dalamupaya pencarian
state of the art administrasi
negara pelayanan publik. Lebih jauh,
Denhardt dan Denhardt telah terjerembab dalam pendulum administrasi negara
sebagai ilmu politik (paradigma 3). Padahal, dengan merumuskan NPS sebagai
antitesa terhadap NPM berarti mereka meyakini bahwa administrasi negara
telah bergerak melewati paradigma 5.
Tidak
ada yang salah ketika Denhardt dan Denhardt mencari akar ideologis
paradigma NPS dari teori-teori politik karena administrasi negara sangat dipengaruhi
oleh ilmu politik. Hanya saja nalar politik seperti ini harus diwaspadai
sebagai upaya merewind administrasi negara sebagai ilmu politik. Semestinya
Denhardt dan Denhardt dapat menggunakan nalar administrasi negara dalam
mencari akar dan prinsip-prinsip NPS yang bisa dikonstatasikan dengan NPM.
Misalnya, Denhardt dan Denhardt dapat meyakinkan orang lain bahwa pemerintah
bertanggung-jawab melayani masyarakat sebagai warga negara karena pada awalnya
warga negaralah yang mendirikan negara dan kemudian menjalankannya
serta terikat dengan aturan-aturan negara. Oleh karena itu, secara etika
dan moral warga negara adalah pemilik negara.
2.
Standar ganda dalam mengkritik NPM
NPS berusaha mengkritik NPM, tetapi
tidak tegas karena kritikan terhadap NPS hanyalah kritik secara filosofis
ideologis bukan kritik atas realitas pelaksanaan NPM yang gagal
di banyak negara. NPM memang sukses diterapkan di
Amerika Serikat, Kanada, Inggris, Selandia Baru dan beberapa negara
majulainnya, tetapi bagaimana penerapannya di negara-negara berkembang? Kenyataannya,
banyak negara berkembang, termasuk Indonesia dan negara miskin,
seperti negara-negara di kawasan benua Afrika yang gagal menerapkan konsep
NPM karena tidak sesuai dengan landasan ideologi, politik, ekonomi dan sosial-budaya
negara yang bersangkutan. Akhirnya, negara tersebut tetap miskin dan
tidak menunjukkan adanya tanda-tanda kemajuan.
Denhardt
dan Denhardt mengkritik NPS sebagai konsep yang salah dalam memandang
masyarakat yang dilayani. NPM memandang masyarakat yang dilayani
sebagai customer, sedangkan NPS menganggap masyarakat
yang dilayani
sebagai
warga negara (citizens). Namun, Denhardt dan Denhardt lupa mencari akar
ideologis, mengapa NPM memiliki perspektif demikian dalam memandang subjek
pelayanan? mengapa NPM menawarkan “jurus” privatisasi, liberalisasi dan deregulasi untuk mendongkrak kinerja
pemerintah? Tidak bisa dipungkiri bahwa NPM adalah anak ideologis neoliberalisme yang mencoba menerapkan mekanisme
pasar dan berupaya secara sistematis mereduksi peran pemerintah, sehingga
pemerintah menurut konsep berada di belakang kemudi kapal, sedangkan
kapalnya dijalankan oleh organ-organ di luar pemerintah.
Dalam
konsep NPS yang diajukan oleh Denhardt dan Denhardt nilai-nilai neoliberalisme
NPM tidak hilang secara otomatis. Ketika pemerintah melayani masyarakat
sebagai warga negara misalnya, aspek privatisasi bisa saja tetap berlangsung
asalkan atas nama melayani kepentingan warga negara bukan pelanggan. Misalnya,
sektor pendidikan dapat di privatisasi
asalkan pelaksana pendidikan tetap melayani masyarakat sebagai warga negara
bukan pelanggan.
3.
Aplikasi NPS masih diragukan
Prinsip-prinsip
NPS belum tentu bisa diaplikasikan pada semua tempat, situasi
dan kondisi. Administrasi negara sangat dipengaruhi oleh faktor lingkungan
(ideologi, politik, hukum, ekonomi, militer, sosial dan budaya), sehingga
suatu paradigma yang sukses di suatu tempat belum tentu berhasil diterapkan
pada tempat yang lain. Prinsip-prinsip NPS masih terlalu abstrak dan perlu
dikonkritkan lagi. Prinsip dasar NPS barangkali bisa
diterima semua pihak, namun
bagaimana prinsip ini bisa diimplementasikan sangat bergantung pada aspek
lingkungan.
Lagi
pula, NPS terlalu mensimplifikasikan peran pemerintah pada aspek pelayanan
publik. Padahal, urusan pemerintah tidak hanya berkaitan dengan bagaimana
menyelenggarakan pelayanan publik, tetapi juga menyangkut bagaimana melakukan
pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Di negara-negara maju seperti di Amerika Serikat, Inggris dan Selandia
Baru yang tidak lagi berkutat pada upaya percepatan pembangunan (development
acceleration) dan peningkatan pertumbuhan ekonomi karena negara-negara
tersebut relatif sudah stabil, maka pelayanan publik menjadi program prioritas
yang strategis. Namun, bagi negara-negara berkembang, pelayanan public bisa
jadi belum menjadi agenda prioritas karena masih berupaya mengejar
pertumbuhan dan meningkatkan pembangunan.
BAB III
PENUTUP
3.1
KESIMPULAN
New Public Service berpandangan aparatur Negara bukan aktor utama dalam merumuskan
apa yang menjadi kepentingan publik. Administrator public adalah aktor penting
dalam system kepemerintahan yang lebih luas yang terdiri dari
warga Negara (citizen),
kelompok, wakil rakyat, dan lembaga-lembaga lainnya. Paradigma NPS memandang
penting keterlibatan banyak aktor dalam penyelenggaraan urusan publik.
Dalam administrasi publik apa yang dimaksud dengan kepentingan publik
dan bagaimana kepentingan publik diwujudkan tidak hanya tergantung pada lembaga
negara. Kepentingan public harus dirumuskandan di implementasikan oleh semua
aktor baik negara, bisnis, maupun masyarakat sipil. Pandangan semacam ini
yang menjadikan paradigma NPS disebut juga sebagai paradigma Governance. Teori Governance berpandangan
bahwa negara atau pemerintah di era global tidak lagi diyakini sebagai
satu-satunya institusi atau aktor yang mampu secara efisien, ekonomis dan adil
menyediakan berbagai bentuk pelayanan publik sehingga paradigma
Governance memandang penting kemitraan (partnership) dan jaringan (networking)
antar banyak stakeholders dalam penyelenggaraan urusan publik.
Prinsip-prinsip atau asumsi dasar The New Public Service
1.
Melayani Warga Negara, bukan
customer (Serve Citizens, Not Customers)
2. Mengutamakan Kepentingan
Publik (Seeks the Public Interest)
3. Kewarganegaraan lebih berharga
daripada Kewirausahaan (Value Citizenship over
Entrepreneurship)
4. Berpikir Strategis, Bertindak Demokrati
(Think Strategically, Act Democratically)
5. Tahu kalau Akuntabilitas Bukan
Hal Sederhana (Recognize thataccountability is not Simple).
6. Melayani Ketimbang Mengarahkan
(Serve Rather than Steer)
DAFTAR PUSAKA
http://www.academia.edu/6756771/new_public_service_tugas_mata_kuliah_prinsip_prinsip_administrasi_publik . Goggle chrome : 22/12/2015 16:37
NEW PUBLIC SERVICE DAN PEMERINTAHAN LOKAL PARTISIPATIF
oleh M.R. Khairul Muluk dalam http://images.opayat.multiply.multiplycontent.com/attachment/0/RxOG6woKCm0AAFPPeuk1/muluk-%20demokratisasi%20administrasi%20publik%20dalam%20pemerintahan.pdf?key=opayat:journal:30&nmid=62061571 . (Diakses pada tanggal 14 Maret 2012 .)
New
Public Service dalam
http://aldimanfransius.blogspot.com/2010/02/new- public-service-janet-v-denhardt-and.html (Diakses tanggal 14 Maret 2012)MEWUJUDKAN BIROKRASI YANG PRO-CITIZEN
(Review
Paradigma New Public Service) Oleh Dra. Sri Yuliani, M.Si dalam Sriyulliani.staff.fisip.uns.ac.id/files/2011/08/NPS-Artikel-blog2.doc (Diaksestanggal 15 Maret 2012)
Pelayanan
Publik dalam paradigma baru “The New Public Service” dalam http://chicha14.blogspot.com/2011/04/pelayanan-publik-dalam- paradigma-baru.html diposkan Jumat, 29 April 2011
(Diakses 15 Maret2012).
Comments
Post a Comment