Tugas
Essay Perpajakan
Penghasilan Atas Transaksi Saham
Fajar Bangun Pratama
135030200111091
Fakultas
Ilmu Administrasi
Universitas
Brawijaya
Malang
2015
A. ALUR BISNIS
Pengertian “Pendiri”
dan “Saham Pendiri” adalah sebagai berikut:
Yang dimaksud dengan
“Pendiri” adalah orang pribadi atau badan yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham Perseroan Terbatas atau tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan
Terbatas.
Termasuk dalam
pengertian “Pendiri” adalah orang pribadi atau badan yang menerima pengalihan
saham dari pendiri karena warisan dan hibah. Sedngkan yang dimaksud dengan
“Saham Pendiri” adalah saham yang dimiliki oleh mereka yang termasuk kategori
“Pendiri” sebagaimana dimaksud di atas.
Termasuk dalam
pengertian “Saham Pendiri” adalah :
• Saham yang
diperoleh pendiri yang berasal dari kapitalisasi agio yang dikeluarkan setelah
penawaran umum perdana (Initial Public Offering);
• Saham yang berasal
dari pemecahan saham pendiri.
Tidak termasuk dalam
pengertian “Saham Pendiri” adalah :
• Saham yang
diperoleh pendiri yang berasal dari pembagian dividen dalam bentuk saham;
• Saham yang
diperoleh pendiri setelah penawaran umum perdana (Initial Public Offering) yang
berasal dari pelaksanaan hak pemesanan efek terlebih dahulu (right issue),
waran, obligasi konversi lainnya;
• saham yang
diperoleh pendiri perusahaan Reksa Dana.
B. OBJEK PAJAK
PPh yang bersifat
final dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi
atau badan dari transaksi penjualan saham di bursa efek, baik berupa saham
pendiri maupun bukan saham pendiri.
C. TARIF DAN TATA
CARA PELUNASAN
Tarif
Tarif PPh atas
transaksi penjualan saham sebagai berikut:
1.
Untuk
semua transaksi penjualan saham sebesar 0.1% (nol koma satu persen) dari jumlah
bruto nilai transaksi penjualan
saham;
2.
Pemilik
saham pendiri dikenakan tambahan Pajak Penghasilan sebesar 0,5% (nol koma lima
persen) dari nilai saham pada saat penawaran umum perdana (Initial Public
Offering).
Jadi pemilik saham
pendiri dikenakan Pajak Penghasilan sebesar = (0.1% x Nilai transaksi) + (0.5%
dari nilai saham pada saat IPO)
Tata cara pelunasan
Pajak Penghasilan atas transaksi penjualan saham dibedakan menjadi dua sebagai
berikut:
1.
Penjualan
saham
Penyelenggara bursa efek wajib
memotong Pajak Penghasilan yang terutang melalui perantara pedagang efek pada
saat pelunasan transaksi penjualan saham. Penyelenggara bursa efek wajib
menyetor Pajak Penghasilan terutang ke bank persepsi atau Kantor Pos Persepsi
selambat-lambatnya tanggal 20 (dua puluh) bulan berikutnya setelah bulan
terjadinya transaksi penjualan saham.
Penyelenggara bursa efek wajib
menyampaikan laporan tentang pemotongan dan penyetoran Pajak Penghasilan
tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat selambat-lambatnya
tanggal 25 (dua puluh lima) bulan yang sama dengan bulan penyetoran.
2.
Saham
Pendiri
Emiten atas nama masing-masing
pemilik saham pendiri wajib menyetor tambahan Pajak Penghasilan yang terutang
ke bank persepsi atau Kantor Pos persepsi selambat-lambatnya 1 (satu) bulan
setelah saham tersebut diperdagangkan di bursa efek.
Penyetoran tambahan PPh sebesar
0,5% (nol koma lima persen) atas saham pendiri tersebut harus dilakukan oleh
emiten dengan menggunakan satu SSP final untuk penyetoran tambahan seluruh
saham pendiri dan SSP tersebut diisi dengan NPWP Emiten.
Emiten wajib menyampaikan laporan
penyetoran tambahan Pajak Penghasilan yang terutang kepada Kepala Kantor
Pelayanan Pajak Pratama setempat selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya
setelah bulan penyetoran. Melaporkan kepada penyelenggara bursa efek bahwa atas
seluruh saham pendiri telah dibayarkan tambahan Pajak Penghasilan sehingga
untuk selanjutnya atas transaksi penjualan saham pendiri hanya dikenakan Pajak
Penghasilan 0,1%.
JIka pengenaan tambahan PPh
sebesar 0,5% tersebut tidak disetor sesuai dengan batas waktu yang ditentukan,
maka atas penghasilan berupa capital gain dari penjualan saham pendiri tersebut
dikenakan PPh dengan tarif umum Pasal 17 Undang-Undang pajak Penghasilan dan
bersifat tidak final. Dalam hal ini wajib pajak juga diperkenankan memilih
menghitung PPh atas penjualan saham pendiri dengan tarif pasal 17 Undang-Undang
pajak Penghasilan dikalikan dengan capital gain-nya.
Daftar
pustaka
1)
Peraturan
Pemerintah Nomor 41 tahun 1994 ditetapkan tanggal 23 Desember 1994 tentang
Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari
Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek sebagaiman telah diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1997;
2)
Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 282/KMK.04/1997 ditetapkan tanggal 20 Juni 1997 tentang
Pelaksanaan Pemungutan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Transaksi
Penjualan Saham di Bursa Efek;
3)
Surat
Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 06/PJ.04/1997 ditetapkan tanggal 20 Juni
1997 tentang Pelaksanaan Pemungutan Pajak Penghasilan Atas Pengahasilan dari
Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek;
Comments
Post a Comment