Skip to main content

Makalah penghasilan atas transaksi saham terlengkap


Tugas Essay Perpajakan  
Penghasilan Atas Transaksi Saham
Fajar Bangun Pratama
135030200111091

Fakultas Ilmu Administrasi
Universitas Brawijaya
Malang
2015



A. ALUR BISNIS

Pengertian “Pendiri” dan “Saham Pendiri” adalah sebagai berikut:
Yang dimaksud dengan “Pendiri” adalah orang pribadi atau badan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan Terbatas atau tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan Terbatas.
Termasuk dalam pengertian “Pendiri” adalah orang pribadi atau badan yang menerima pengalihan saham dari pendiri karena warisan dan hibah. Sedngkan yang dimaksud dengan “Saham Pendiri” adalah saham yang dimiliki oleh mereka yang termasuk kategori “Pendiri” sebagaimana dimaksud di atas.
Termasuk dalam pengertian “Saham Pendiri” adalah :
• Saham yang diperoleh pendiri yang berasal dari kapitalisasi agio yang dikeluarkan setelah penawaran umum perdana (Initial Public Offering);
• Saham yang berasal dari pemecahan saham pendiri.
Tidak termasuk dalam pengertian “Saham Pendiri” adalah :
• Saham yang diperoleh pendiri yang berasal dari pembagian dividen dalam bentuk saham;
• Saham yang diperoleh pendiri setelah penawaran umum perdana (Initial Public Offering) yang berasal dari pelaksanaan hak pemesanan efek terlebih dahulu (right issue), waran, obligasi konversi lainnya;
• saham yang diperoleh pendiri perusahaan Reksa Dana.

B. OBJEK PAJAK
PPh yang bersifat final dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari transaksi penjualan saham di bursa efek, baik berupa saham pendiri maupun bukan saham pendiri.

C. TARIF DAN TATA CARA PELUNASAN
Tarif
Tarif PPh atas transaksi penjualan saham sebagai berikut:
1.      Untuk semua transaksi penjualan saham sebesar 0.1% (nol koma satu persen) dari jumlah bruto nilai transaksi       penjualan saham;
2.      Pemilik saham pendiri dikenakan tambahan Pajak Penghasilan sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai saham pada saat penawaran umum perdana (Initial Public Offering).
Jadi pemilik saham pendiri dikenakan Pajak Penghasilan sebesar = (0.1% x Nilai transaksi) + (0.5% dari nilai saham pada saat IPO)
Tata cara pelunasan Pajak Penghasilan atas transaksi penjualan saham dibedakan menjadi dua sebagai berikut:
1.      Penjualan saham
Penyelenggara bursa efek wajib memotong Pajak Penghasilan yang terutang melalui perantara pedagang efek pada saat pelunasan transaksi penjualan saham. Penyelenggara bursa efek wajib menyetor Pajak Penghasilan terutang ke bank persepsi atau Kantor Pos Persepsi selambat-lambatnya tanggal 20 (dua puluh) bulan berikutnya setelah bulan terjadinya transaksi penjualan saham.
Penyelenggara bursa efek wajib menyampaikan laporan tentang pemotongan dan penyetoran Pajak Penghasilan tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat selambat-lambatnya tanggal 25 (dua puluh lima) bulan yang sama dengan bulan penyetoran.
2.      Saham Pendiri
Emiten atas nama masing-masing pemilik saham pendiri wajib menyetor tambahan Pajak Penghasilan yang terutang ke bank persepsi atau Kantor Pos persepsi selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah saham tersebut diperdagangkan di bursa efek.
Penyetoran tambahan PPh sebesar 0,5% (nol koma lima persen) atas saham pendiri tersebut harus dilakukan oleh emiten dengan menggunakan satu SSP final untuk penyetoran tambahan seluruh saham pendiri dan SSP tersebut diisi dengan NPWP Emiten.
Emiten wajib menyampaikan laporan penyetoran tambahan Pajak Penghasilan yang terutang kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama setempat selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan penyetoran. Melaporkan kepada penyelenggara bursa efek bahwa atas seluruh saham pendiri telah dibayarkan tambahan Pajak Penghasilan sehingga untuk selanjutnya atas transaksi penjualan saham pendiri hanya dikenakan Pajak Penghasilan 0,1%.
JIka pengenaan tambahan PPh sebesar 0,5% tersebut tidak disetor sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, maka atas penghasilan berupa capital gain dari penjualan saham pendiri tersebut dikenakan PPh dengan tarif umum Pasal 17 Undang-Undang pajak Penghasilan dan bersifat tidak final. Dalam hal ini wajib pajak juga diperkenankan memilih menghitung PPh atas penjualan saham pendiri dengan tarif pasal 17 Undang-Undang pajak Penghasilan dikalikan dengan capital gain-nya.













Daftar pustaka
1)      Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 1994 ditetapkan tanggal 23 Desember 1994 tentang Pajak Penghasilan   atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek sebagaiman telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1997;
2)      Keputusan Menteri Keuangan Nomor 282/KMK.04/1997 ditetapkan tanggal 20 Juni 1997 tentang Pelaksanaan Pemungutan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek;
3)      Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 06/PJ.04/1997 ditetapkan tanggal 20 Juni 1997 tentang Pelaksanaan Pemungutan Pajak Penghasilan Atas Pengahasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek;
4)      Siti Resmi. 2009. Perpajakan: Teori dan Kasus. Yogyakarta: Penerbit Salemba Empat.











Comments

Popular posts from this blog

Pengertian tangga dan fungsinya teknik sipil terlengkap

Pengertian tangga dan fungsinya                  Tangga merupakan jalur yang mempunyai undak - undak (trap) yang menghubungakan satu lantai dengan lantai diatasnya dan mempunyai fungsi sebagai jalan untuk naik dan turun antara lantai tingkat. Rencana letak ruang tangga •        Penempatan atau letak ruang tangga tersendiri mudah dilihat dan dicari orang, tidak berdekatan dengan ruang lain agar tidak menggangu aktifitas penghuni lain. •        Tangga juga mempunyai fungsi sebagai jalan darurat, direncanakan dekat dengan pintu keluar, sebagai antisipasi terhadap bencana kebakaran, gempa keruntuhan dan lain - lain. Bagian - bagian dari struktur tangga •        Pondasi tangga - Sebagai dasar tumpuan (landasan) agar tangga tidak mengalami penurunan, pergeseran.                 - Pondasi tangga bisa dari pasangan batu kali, beton bertulang atau kombinasi dari kedua bahan dan pada dibawah pangkal tangga harus diberi balok anak sebagai pengaku pelat lantai, agar lantai

Definisi struktur dan kontruksi bangunan terlengkap

              STRUKTUR Struktur adalah bagian-bagian yang membentuk bangunan seperti pondasi , sloof, dinding, kolom, ring, kuda-kuda, dan atap. Pada prinsipnya, elemen struktur berfungsi untuk mendukung keberadaan elemen nonstruktur yang meliputi elemen tampak, interior, dan detail arsitektur sehingga membentuk satu kesatuan. Setiap bagian struktur bangunan tersebut juga mempunyai fungsi dan peranannya masing-masing. Kegunaan lain dari struktur bangunan yaitu meneruskan beban bangunan dari bagian bangunan atas menuju bagian bangunan bawah, lalu menyebarkannya ke tanah. Perancangan struktur harus memastikan bahwa bagian-bagian sistem struktur ini sanggup mengizinkan atau menanggung gaya gravitasi dan beban bangunan, kemudian menyokong dan menyalurkannya ke tanah dengan aman. Terdapat tiga bagian dari struktur bangunan antara lain : Struktur bawah (substruktur) adalah bagian-bagian bang

Contoh Perhitungan Perencanaan Awal Dimensi Balok Teknik Sipil

Denah Perencanaan Awal Dimensi Struktur Menurut SNI 2847 pasal 11.5 bahwasanya untuk ukuran balok di tentukan bahwa tinggi balok minimum berkisar antara 1/8 bentang s/d 1/21 bentang.             Balok induk memanjang ( L = 8000 mm)             Tinggi balok (h)           = (1/10 – 1/14) x L                                                 = 1/12 x 8000 mm                                                 = 670 mm = 700 mm             Lebar balok (b)            = (1/2-2/3) x L                                                 = 1/2 x 700 mm                                                 = 350 mm = 400 mm Dimensi balok induk memanjang 400/700 mm             Balok induk melintang ( L = 5000 mm)             Tinggi balok (h)           = (1/10 – 1/14) x L                                                 = 1/10 x 5000 mm                                                 = 500 mm             Lebar balok (b)            = (1/2-2/3) x L