SUBJEK PAJAK
Subjek pajak adalah orang, badan
atau kesatuan lainnya yang telah memenuhi syarat-syarat subjektif, yaitu
bertempat tinggal atau berkedudukan di Indonesia. Subjek pajak baru menjadi
wajib pajak bila telah memenuhi syarat-syarat obyektif.
Subjek pajak tidak identik dengan
subjek hukum, oleh karena itu untuk menjadi subjek pajak tidak perlu menjadi
subjek hukum. Sehingga firma, perkumpulan, warisan yang belum terbagi sebagai
satu kesatuan dapat menjadi subjek pajak. Demikian juga orang gila, anak yang
masih di bawah umur dapat menjadi subjek atau wajib pajak, tetapi untuk mereka
perlu ditunjuk orang atau wali yang dapat dipertanggungjawabkan untuk memenuhi
kewajiban-kewajibannya.
Adapun yang menjadi subjek pajak
sesuai undang-undang PPh No. 36 Tahun 2008 adalah :
a. Orang Pribadi
b. Badan
c. Bentuk Usaha Tetap
Subjek pajak dibedakan menjadi subjek pajak dalam
negeri dan subjek pajak luar negeri,
1.
Subjek Pajak
Dalam Negeri
2. Pajak Luar
Negeri
Perbedaan yang penting antara Wajib Pajak Dalam Negeri dan Wajib Pajak
Luar Negeri terletak dalam pemenuhan
kewajiban pajaknya, antara lain :
v Wajib Pajak
dalam negeri dikenai pajak atas penghasilan baik yang diterima atau diperoleh
dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, sedangkan Wajib Pajak luar negeri
dikenai pajak hanya atas penghasilan yang berasal dari sumber penghasilan di
Indonesia
v Wajib Pajak dalam negeri dikenai
pajak berdasarkan penghasilan neto dengan tarif umum, sedangkan Wajib Pajak
luar negeri dikenai pajak berdasarkan penghasilan bruto dengan tarif pajak
sepadan
v Wajib Pajak
dalam negeri wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
sebagai sarana untuk menetapkan pajak yang terutang dalam suatu tahun pajak,
sedangkan Wajib Pajak luar negeri tidak wajib memberitahukan Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan karena kewajiban pajaknya dipenuhi melalui pemotongan
pajak yang bersifat final.
Objek Pajak
Objek
pajak adalah secara sederhananya dapat diartikan segala sesuatu yang dikenai
pajak yang dibayar oleh subjek pajak. OP bisa dibagi menjadi beberapa kategori
:
a. Objek Pajak Penghasilan
Dari namanya
saja mungkin anda sudah tahu kalau yang menjadi objek dari pajak penghasilan ya
tentu saja adalah penghasilan dari si subjek pajak. Lalu apa yang dimaksud
dengan penghasilan? Pengertian penghasilan menurut istilah perpajakan adalah
setiap tambahan kemampuan ekonomi yang diterima atau diperoleh, baik dari dalam
negeri maupun dari luar negeri yang digunakan, baik untuk berinvestasi maupun
dikonsumsi. Lebih lanjut, UU PPh telah mengatur lebih rinci tentang OP yang
masuk kategori, antara lain:
1.
Penghasilan yang diterima secara teratur, bisa
berupa gaji, upah, uang pensiun bulanan
2.
Penghasilan yang diperoleh secara tidak teratur,
seperti komisi, bonus, jasa produksi
3.
Impor barang dan/ penyerahan barang
4.
Impor barang yang dibebaskan dari bea masuk
5.
Dividen, royalti, atau bunga, contoh: premium,
diskonto
b. Objek Pajak Pertambahan Nilai
Objek Pajak
yang selanjutnya adalah Objek PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Objek yang masuk
kategori ini adalah penyerahan atau kegiatan yang dilakukan oleh PKP (pengusaha
Kena Pajak). Adapun supaya sebuah penyerahan barang dan jasa bisa dikenakan pajak, maka harus
memenuhi beberapa syarat, yaitu:
1.
Yang diserahkan adalah BKP (Barang Kena Pajak)
atau JKP (Jasa Kena Pajak)
2.
Penyerahan barang dan/ jasa dilakukan di dalam
Daerah Pabean
3.
Tindakan penyerahan yang dilakukan oleh PKP
merupakan penyerahan kena pajak
4.
Penyerahan barang dan/ jasa dilakukan dalam
lingkungan perusahaan atau pekerjaannya sehari-hari
c. Objek Pajak Bumi dan Bangunan
Pengertian dari
Objek PBB adalah benda tidak bergerak, berupa bumi (bisa termasuk permukaan
bumi, tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah Indonesia serta segala
yang terkandung didalamnya) dan bangunan (dalam istilah perpajakan bangunan
diartikan sebagai suatu konstruksi tehnik yang ditanam dan dilihatkan secara
tetap pada tanah dan/ perairan). Meskipun demikian, ada beberapa yang tidak
bisa dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan, meliputi:
1.
Tanah atau bangunan yang digunakan sepenuhnya
untuk kepentingan umum dan tidak bertujuan untuk memperoleh keuntungan di
berbagai bidang (ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional)
2.
Tanah atau bangunan yang digunakan untuk
pemakaman umum, peninggalan purbakala, museum, hutan lindung, taman nasiona
d. Objek Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan
Objek Pajak yang selanjutnya adalah Objek BPHTB (Bea Perolehan
Hak atas Tanah dan Bangunan). Adapun pengertiannya adalah perolehan hak atas
tanah dan bangunan yang dapat berupa tanah (bahkan termasuk tanaman diatasnya,
tanah dan bangunan, dan bangunan. Objek ini baru bisa dikenakan BPHTB.
Perolehan hak atas tanah atau bangunan bisa dilakukan dengan dua cara, pertama
adalah pemindahan hak (yang bisa terjadi karena adanya jual beli, tukar
menukar, hibah, hibah wasiat, dll), dan yang kedua adalah pemberian hak baru
(yang bisa terjadi sebab adanya kelanjutan pelepasan hak dan diluar pelepasan
hak)
e. Objek Bea Materai
` OP
yang bisa dikenakan bea materai adalah dokumen. Dokumen sendiri dalam istilah
perpajakan dapat diartikan sebagai kertas yang berisikan tulisan yang
mengandung arti dan maksud tentang perbuatan, keadaan, atau kenyataan bagi
seseorang dan pihak-pihak yang memiliki kepentingan. Contoh dokumen yang bisa
dikenakan bea materai, antara lain:
1.
Akta-akta notaris termasuk salinannya
2.
Akta-akta yang dibuat PPAT termasuk rangkap-rangkapnya
3.
Surat berharga
4.
Dokumen yang akan digunakan sebagai alat bukti
di depan pengadilan
Bentuk Usaha Tetap
Bentuk usaha
Tetap (BUT) adalah usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak
bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183
(seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau
juga badan yang tidak didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia untuk
menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia. Objek kena pajak BUT
dapat berupa :
a. Tempat kedudukan manajemen
b. Cabang perusahaan
c.
Kantor perwakilan
d. Gedung kantor
e.
Pabrik
f.
Bengkel
g. Pertambangan
dan penggalian sumber daya alam, wilayah kerja pengeboran yang digunakan untuk eksplorasi pertambangan
h. Periklanan, pertanian, perternakan,perkebunan
atau kehutanan
i. Proyek
kontruksi, instalansi atau proyek perakitan
j. Pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai
atau oleh orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari enam puluh hari dalam
jangka waktu dua belas bulan
k. Orang atau agen yang bertindak selaku agen yang
kedudukannya tidak bebas
l. Agen atau
pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat tinngal di
Indonesia yang menerima premi atau menanggung risiko di Indonesia.
buku Hak dan
Kewajiban Wajib Pajak
Comments
Post a Comment