Skip to main content

Definisi subjek pajak indonesia terlengkap

SUBJEK PAJAK
Subjek pajak adalah orang, badan atau kesatuan lainnya yang telah memenuhi syarat-syarat subjektif, yaitu bertempat tinggal atau berkedudukan di Indonesia. Subjek pajak baru menjadi wajib pajak bila telah memenuhi syarat-syarat obyektif.
Subjek pajak tidak identik dengan subjek hukum, oleh karena itu untuk menjadi subjek pajak tidak perlu menjadi subjek hukum. Sehingga firma, perkumpulan, warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan dapat menjadi subjek pajak. Demikian juga orang gila, anak yang masih di bawah umur dapat menjadi subjek atau wajib pajak, tetapi untuk mereka perlu ditunjuk orang atau wali yang dapat dipertanggungjawabkan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya.
Adapun yang menjadi subjek pajak sesuai undang-undang PPh No. 36 Tahun 2008 adalah :
a.  Orang Pribadi
b.  Badan
c.  Bentuk Usaha Tetap
Subjek pajak dibedakan menjadi subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri,
1.    Subjek Pajak Dalam Negeri
2.     Pajak Luar Negeri
Perbedaan yang penting antara Wajib Pajak Dalam Negeri dan Wajib Pajak Luar   Negeri terletak dalam pemenuhan kewajiban pajaknya, antara lain :
v  Wajib Pajak dalam negeri dikenai pajak atas penghasilan baik yang diterima atau diperoleh dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, sedangkan Wajib Pajak luar negeri dikenai pajak hanya atas penghasilan yang berasal dari sumber penghasilan di Indonesia
v   Wajib Pajak dalam negeri dikenai pajak berdasarkan penghasilan neto dengan tarif umum, sedangkan Wajib Pajak luar negeri dikenai pajak berdasarkan penghasilan bruto dengan tarif pajak sepadan
v  Wajib Pajak dalam negeri wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagai sarana untuk menetapkan pajak yang terutang dalam suatu tahun pajak, sedangkan Wajib Pajak luar negeri tidak wajib memberitahukan Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan karena kewajiban pajaknya dipenuhi melalui pemotongan pajak yang bersifat final.



Objek Pajak
                Objek pajak adalah secara sederhananya dapat diartikan segala sesuatu yang dikenai pajak yang dibayar oleh subjek pajak. OP bisa dibagi menjadi beberapa kategori :
 a. Objek Pajak Penghasilan
Dari namanya saja mungkin anda sudah tahu kalau yang menjadi objek dari pajak penghasilan ya tentu saja adalah penghasilan dari si subjek pajak. Lalu apa yang dimaksud dengan penghasilan? Pengertian penghasilan menurut istilah perpajakan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomi yang diterima atau diperoleh, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri yang digunakan, baik untuk berinvestasi maupun dikonsumsi. Lebih lanjut, UU PPh telah mengatur lebih rinci tentang OP yang masuk kategori, antara lain:
1.       Penghasilan yang diterima secara teratur, bisa berupa gaji, upah, uang pensiun bulanan
2.       Penghasilan yang diperoleh secara tidak teratur, seperti komisi, bonus, jasa produksi
3.       Impor barang dan/ penyerahan barang
4.       Impor barang yang dibebaskan dari bea masuk
5.       Dividen, royalti, atau bunga, contoh: premium, diskonto

b. Objek Pajak Pertambahan Nilai
Objek Pajak yang selanjutnya adalah Objek PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Objek yang masuk kategori ini adalah penyerahan atau kegiatan yang dilakukan oleh PKP (pengusaha Kena Pajak). Adapun supaya sebuah penyerahan barang dan jasa bisa dikenakan pajak, maka harus memenuhi beberapa syarat, yaitu:
1.       Yang diserahkan adalah BKP (Barang Kena Pajak) atau JKP (Jasa Kena Pajak)
2.       Penyerahan barang dan/ jasa dilakukan di dalam Daerah Pabean
3.       Tindakan penyerahan yang dilakukan oleh PKP merupakan penyerahan kena pajak
4.       Penyerahan barang dan/ jasa dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya sehari-hari

c. Objek Pajak Bumi dan Bangunan
Pengertian dari Objek PBB adalah benda tidak bergerak, berupa bumi (bisa termasuk permukaan bumi, tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah Indonesia serta segala yang terkandung didalamnya) dan bangunan (dalam istilah perpajakan bangunan diartikan sebagai suatu konstruksi tehnik yang ditanam dan dilihatkan secara tetap pada tanah dan/ perairan). Meskipun demikian, ada beberapa yang tidak bisa dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan, meliputi:
1.       Tanah atau bangunan yang digunakan sepenuhnya untuk kepentingan umum dan tidak bertujuan untuk memperoleh keuntungan di berbagai bidang (ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional)
2.       Tanah atau bangunan yang digunakan untuk pemakaman umum, peninggalan purbakala, museum, hutan lindung, taman nasiona

d. Objek Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Objek Pajak yang selanjutnya adalah Objek BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan). Adapun pengertiannya adalah perolehan hak atas tanah dan bangunan yang dapat berupa tanah (bahkan termasuk tanaman diatasnya, tanah dan bangunan, dan bangunan. Objek ini baru bisa dikenakan BPHTB. Perolehan hak atas tanah atau bangunan bisa dilakukan dengan dua cara, pertama adalah pemindahan hak (yang bisa terjadi karena adanya jual beli, tukar menukar, hibah, hibah wasiat, dll), dan yang kedua adalah pemberian hak baru (yang bisa terjadi sebab adanya kelanjutan pelepasan hak dan diluar pelepasan hak)

e. Objek Bea Materai
`               OP yang bisa dikenakan bea materai adalah dokumen. Dokumen sendiri dalam istilah perpajakan dapat diartikan sebagai kertas yang berisikan tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang perbuatan, keadaan, atau kenyataan bagi seseorang dan pihak-pihak yang memiliki kepentingan. Contoh dokumen yang bisa dikenakan bea materai, antara lain:
1.       Akta-akta notaris termasuk salinannya
2.       Akta-akta yang dibuat PPAT termasuk rangkap-rangkapnya
3.       Surat berharga
4.       Dokumen yang akan digunakan sebagai alat bukti di depan pengadilan

Bentuk Usaha Tetap
Bentuk usaha Tetap (BUT) adalah usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau juga badan yang tidak didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia. Objek kena pajak BUT dapat berupa :
a. Tempat kedudukan manajemen
b. Cabang perusahaan
c.  Kantor perwakilan
d.  Gedung kantor
e.  Pabrik
f.   Bengkel
g.  Pertambangan dan penggalian sumber daya alam, wilayah kerja pengeboran yang      digunakan untuk eksplorasi pertambangan
h.  Periklanan, pertanian, perternakan,perkebunan atau kehutanan
i.   Proyek kontruksi, instalansi atau proyek perakitan
j.  Pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau oleh orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari enam puluh hari dalam jangka waktu dua belas bulan
k.   Orang atau agen yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas
l.   Agen atau pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat   tinngal di Indonesia yang menerima premi atau menanggung risiko di Indonesia.


buku Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

Comments

Popular posts from this blog

Pengertian tangga dan fungsinya teknik sipil terlengkap

Pengertian tangga dan fungsinya                  Tangga merupakan jalur yang mempunyai undak - undak (trap) yang menghubungakan satu lantai dengan lantai diatasnya dan mempunyai fungsi sebagai jalan untuk naik dan turun antara lantai tingkat. Rencana letak ruang tangga •        Penempatan atau letak ruang tangga tersendiri mudah dilihat dan dicari orang, tidak berdekatan dengan ruang lain agar tidak menggangu aktifitas penghuni lain. •        Tangga juga mempunyai fungsi sebagai jalan darurat, direncanakan dekat dengan pintu keluar, sebagai antisipasi terhadap bencana kebakaran, gempa keruntuhan dan lain - lain. Bagian - bagian dari struktur tangga •        Pondasi tangga - Sebagai dasar tumpuan (landasan) agar tangga tidak mengalami penurunan, pergeseran.                 - Pondasi tangga bisa dari pasangan batu kali, beton bertulang atau kombinasi dari kedua bahan dan pada dibawah pangkal tangga harus diberi balok anak sebagai pengaku pelat lantai, agar lantai

Contoh Perhitungan Perencanaan Awal Dimensi Balok Teknik Sipil

Denah Perencanaan Awal Dimensi Struktur Menurut SNI 2847 pasal 11.5 bahwasanya untuk ukuran balok di tentukan bahwa tinggi balok minimum berkisar antara 1/8 bentang s/d 1/21 bentang.             Balok induk memanjang ( L = 8000 mm)             Tinggi balok (h)           = (1/10 – 1/14) x L                                                 = 1/12 x 8000 mm                                                 = 670 mm = 700 mm             Lebar balok (b)            = (1/2-2/3) x L                                                 = 1/2 x 700 mm                                                 = 350 mm = 400 mm Dimensi balok induk memanjang 400/700 mm             Balok induk melintang ( L = 5000 mm)             Tinggi balok (h)           = (1/10 – 1/14) x L                                                 = 1/10 x 5000 mm                                                 = 500 mm             Lebar balok (b)            = (1/2-2/3) x L                         

Definisi struktur dan kontruksi bangunan terlengkap

              STRUKTUR Struktur adalah bagian-bagian yang membentuk bangunan seperti pondasi , sloof, dinding, kolom, ring, kuda-kuda, dan atap. Pada prinsipnya, elemen struktur berfungsi untuk mendukung keberadaan elemen nonstruktur yang meliputi elemen tampak, interior, dan detail arsitektur sehingga membentuk satu kesatuan. Setiap bagian struktur bangunan tersebut juga mempunyai fungsi dan peranannya masing-masing. Kegunaan lain dari struktur bangunan yaitu meneruskan beban bangunan dari bagian bangunan atas menuju bagian bangunan bawah, lalu menyebarkannya ke tanah. Perancangan struktur harus memastikan bahwa bagian-bagian sistem struktur ini sanggup mengizinkan atau menanggung gaya gravitasi dan beban bangunan, kemudian menyokong dan menyalurkannya ke tanah dengan aman. Terdapat tiga bagian dari struktur bangunan antara lain : Struktur bawah (substruktur) adalah bagian-bagian bang