Definisi Hukum Pajak
Menurut
Prof. Dr. Adriani pajak adalah iuran kepada negara yang terhutang oleh wajib
pajak sesuai peraturannya dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung
dapat ditunjuk serta kegunaannya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran
umum berhubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarkan pemerintah
Kedudukan Hukum Pajak
Dasar hukum pajak yang tertinggi adalah Pasal 23A
Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi: “Pajak dan pungutan lain yang bersifat
memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”
Hukum pajak merupakan dari bagian
hukum publik. Hukum pajak merupakan peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil kekeyaan
seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat melalui kas negara yang
mengatur hubungan-hubungan hukum antara negara dan orang-orang atau badan-badan
hukum yang berkewajiban membayar pajak
Menurut
Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH, Hukum Pajak mempunyai kedudukan diantara
hukum-hukum sebagai berikut :
1.
Hukum pajak
materil, yaitu memuat norma-norma yang menerangkan antara lain keadaan,
perbuatan, peristiwa, hukum yang dikenai pajak (objek pajak), siapa yang
dikenakan pajak (subjek), berapa besar pajak yang dikenakan, segala sesuatu
tentang timbul dan hapusnya utang pajak, dan hubungan hubungan hukum antara
pemerintah dan wajib pajak
2.
Hukum pajak
formil, memuat bentuk/ tata cara untuk mewujudkan hukum materil menjadi
kenyataan (cara melaksanakan hukum pajak materil) Hukum ini memuat antara lain:
a.
Tata cara
penyelenggaraan (prosedur ) penetapan suatu utang
b.
Hak fiskus untuk
mengadakan pengwasan terhadap para Wajib Pajak
c.
Menyelenggarakan
pembukuan/pencatatan dan hak-hak wajib
Sumber : Buku Dasar-Dasar
hukum Pajak
Undang-Undang
perpajakan
Pajak Daerah
Menurut Muqodim, pajak daerah adalah pajak yang wewenang
pemungutnya ada pada pemerintah daerah untuk kepentingan pembiayaan rumah
tangga pemerintahan daerah tersebut. Ruang lingkup pajak daerah hanya terbatas
pada obyek yang belum dikenakan oleh negara (pusat). Sebaliknya negara juga tidak
boleh memungut pajak yang telah dipungut oleh daerah.
Sejak
diterbitkannya undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak Daerah dan
Retribusi Daerah terbuka peluang bagi daerah (Provinsi, Kabupaten, Kota) untuk
menggali potensi yang dimiliki untuk pembangunan.
Kabupaten
Indramayu misalnya, Sampai saat ini telah menerbitkan 11 Peraturan daerah yang
mengatur pelaksanaan Pajak Daerah dan Retribisi Daerah diwilayah yang luasnya
mencapai 204.011 hektar ini. Sepuluh diantaranya mengatur tentang pajak daerah
yang menjadi wewenang Kabupaten/Kota dan telah diterbitkan pada tahun 2010
Kesebelas peraturan daerah
tersebut adalah :
1.
Perda nomor 5
Tahun 2010 tentang Pajak Hotel
2.
Perda nomor 6
Tahun 2010 tetang Pajak Restoran
3.
Perda nomor 7
Tahun 2010 tetang Pajak Sarang Burung Walet
4.
Perda nomor 12
Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan
5.
Perda nomor 13
Tahun 2010 tentang Pajak Parkir
6.
Perda nomor 14
Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan
7.
Perda nomor 15
tahun 2010 tentang Pajak Reklame
8.
Perda nomor 16
tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah
9.
Perda nomor 17
tahun 2010 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
10. Perda nomor 18 tahun 2010 tentang Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
11. Perda nomor 3 tahun 2012 tentang Retribusi
Jasa Usaha
Kabupaten indramayu juga
membentuk suatu tim Penagihan selalu menekankan agar Pembayaran Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah lebih baik dibayarkan langsung Ke Kas daerah kabupaten
Indramayu melalui Rekening hal tersebut dimaksudkan untuk menghindari hal-hal
yang tidak diinginkan oleh Wajib Pajak dan Wajib Retribusi pun yakin kalau
kewajiban yang dibayarkan langsung manfaat bagi pembangunan.
Sumber : kompasiana.com
Comments
Post a Comment