Pajak
Penghasilan atas bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto SBI
Pengertian
- Atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan
serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dipotong Pajak Penghasilan
(PPh) yang bersifat final.
- Termasuk bunga yang diterima atau diperoleh dari
deposito dan tabungan yang ditempatkan di luar negeri melalui bank yang
didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar
negeri di Indonesia.
Objek dan Tarif
Atas bunga deposito dan tabungan
serta diskonto SBI dikenakan PPh final sebesar:
- 20% (duapuluh persen) dari jumlah bruto, terhadap
Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT).
- 20% (duapuluh persen) dari jumlah bruto atau dengan
tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku,
terhadap Wajib Pajak luar negeri.
Pemotong PPh
Pemotong PPh atas bunga deposito
dan tabungan serta diskonto adalah :
- Bank Pembayar Bunga;
- Dana Pensiun yang telah disahkan Menteri Keuangan
dan Bank yang menjual kembali sertifikat BI (SBI) kepada pihak lain yang
bukan dana pensiun yang pendiriannya belum disahkan oleh Menteri Keuangan
dan bukan bank wajib memotong PPh atau diskonto SBI tersebut.
Dikecualikan dari Pemotongan
PPh
- Jumlah deposito dan tabungan serta SBI tersebut
tidak melebihi Rp 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan bukan
merupakan jumlah yang dipecahpecah.
- Bunga dan diskonto yang diterima atau diperoleh
bank yang didirikan di Indonesia atau cabang Bank luar negeri di
Indonesia.
- Bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI yang
diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh
Menteri Keuangan sepanjang dananya diperoleh dari sumber pendapatan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 Undang-undang 11 tahun 1992 tentang
Dana Pensiun, diberikan berdasarkan Surat Keterangan Bebas (SKB), yang
diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat dana pensiun terdaftar.
- Bunga tabungan pada Bank yang ditunjuk Pemerintah
dalam rangka pemilikan Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana; kavling
siap bangun untuk Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana atau Rumah
Susun Sederhana sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk dihuni
sendiri.
buku panduan Hak dan Kewjiban Pajak
Comments
Post a Comment